Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia. Hal itu demi menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik match fixing atau pengaturan skor.
Komitmen itu terbukti dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola. Dalam hal ini, Satgas telah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.
“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri kepada media di Gedung Bareskrim Polri, Jaksel, Rabu, (27/9/2023).
Keenam tersangka adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang dan R sebagai wasit tengah. Kemudian T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.
Untuk terus menciptakan iklim sepak bola Indonesia yang bebas dari mafia, Satgas tersebut terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan. Baik yang sudah berjalan maupun yang masih berlangsung.
Tak hanya itu, Asep menekankan, proses penegakan hukum ini sendiri hasil dari sinergitas antara Polri dan PSSI. Pasalnya, organisasi sepak bola tanah air itu menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA pada 24 Juni 2023.
Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan pengaturan skor.
“Dalam laporan tersebut, terjadi pengaturan skor pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan prakfik seperti itu masih terjadi di tahun 2023. Target tersebut diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini,” ujar Asep.
Wasit Terindikasi Terlibat
Masih dalam laporan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa, terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik pengaturan skor. Hal itu terjadi pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.
Menerima laporan tersebut, Satgas Anti-Mafia Bola bergerak cepat. Melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per 5 September 2023.
Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Mereka berasal dari klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana.
Dari rangkaian tersebut, Asep menyatakan, pihaknya menemukan fakta modus operandi yang mereka lakukan. Pihak klub melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang.
“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap. Maksudnya agar klub X menang melawan klub Y. Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan. Kami menduga klub yang terlibat masih aktif dalam pertandingan liga 1. Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami,” papar Asep.
Atas perbuatannya, tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU yang sama Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (tbn/fer)