Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigrasi Rawa Wilayah Kerja Blok D DIR Unit Terusan Tengah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah TA.2024 yang dikelola oleh Satuan Kerja Non Vertikal Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air II (SNVT PJPA II) pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Palangka Raya diduga pelaksanaannya tak sesuai kontrak.
Pasalnya, pelaksanaan lingkup kegiatan berupa Saluran Primer sepanjang 2.000 m, Saluran Sekunder sepanjang 82.500 m, Saluran Kolektor sepanjang 12.000 m, pembuatan Gorong-gorong Galvanized sebanyak 6 buah dan Box Fiber Fungsi Ganda sebanyak 8 buah.
Kemudian Rehabilitasi Pintu Air sebanyak 8 buah, Saluran Pipa supply Drain sebanyak 330 buah, pembuatan Tugu Nomenklatur sebanyak 48 buah, Badan Jalan Inspeksi sepanjang 1.500 m dan pembangunan Sanggar Tani sebanyak 1 buah serta Pos Hidrologi dengan Rumah Jaga sebanyak 1 buah diduga kuat dikerjakan tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Proyek ini dikerjakan oleh PT. Pista Karya Bersaudara (PT. PKB) pusat Palangka Raya dengan nilai kontrak Rp22,7 Miliar atau lengkapnya Rp22.726.999.900 yang bersumber dari dana APBN.
Dugaan tersebut dilontarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Gerakan Peduli Pembangunan Se-Kalimantan (DPW GPPS), Diamon di kantornya di Jalan Adonis Samad Palangka Raya, Selasa (18/2/2025) pagi.
“Pelaksanaan proyek ini diduga tidak sesuai dengan RAB sebagaimana yang tertuang dalam kontrak dan pihak pelaksana lebih mengutamakan percepatan tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan,” tegas Diamon dengan mimik muka serius.

Selain pekerjaan fisik, dia pun menyoroti proses perencanaan dan pelelangan termasuk pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Begitu juga dengan jumlah, kondisi dan usia peralatan yang digunakan perusahaan pelaksana di lokasi pekerjaan.
Menurutnya, diduga kuat terjadi mark up harga dalam tahapan perencanaan. Hal ini ditandai PPK diduga tidak mengecek harga pasar untuk melakukan review Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
PPK dinilai juga terindikasi tidak cermat dan teliti melaksanakan tugas dalam pengecekan dan pengawasan pengendalian serta tidak memahami teknis pekerjaan. Ironisnya PPK diduga tidak memberikan teguran atau sanksi terhadap pelaksana pekerjaan yang tak sesuai RAB.
Selain itu disebutkannya juga Konsultan Pengawas terindikasi tidak menempatkan tenaga teknis di lokasi sehinga secara teknis item pekerjaan tidak memiliki kualitas yang baik sebagaimana dalam kontrak.
Pada dokumen KAK, penyedia jasa diwajibkan menyediakan peralatan excavator sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan sebanyak 9 unit dengan kondisi baik dan berusia di bawah 5 tahun pada proses pelaksanaan pekerjaan.
“Namun di lapangan diduga tidak sesuai baik jumlah maupun kondisi dan usianya,” ungkap dia dengan suara lantang.
Dia berharap, aparat penegak hukum seperti Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Kapolri serta KPK dapat segera menindaklanjuti laporan yang pihaknya sampaikan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Sementara itu, guna berimbangnya berita dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah maka pada tanggal 19 Februari 2025 redaksi media online JurnalBorneo.co.id telah mengirimkan surat konfirmasi berita kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Palangka Raya ke kantornya di Jalan Tjilik Riwut Km3,5 Palangka Raya. Namun sayangnya sampai berita ini tayang, tidak ada membalas.
Untuk diketahui, Daerah irigasi rawa (DIR) Unit Terusan Tengah dengan luas fungsional 3.530 ha adalah sistem jaringan irigasi rawa eksisting lebih lanjut yang perlu ditingkatkan dan direhabilitasi dengan melengkapi dan meningkatkan keandalan sistem pengelolaan air yang ada guna memenuhi kebutuhan air di persawahan. Secara keseluruhan potensi yang ada di DIR Unit Terusan Tengah 4.014 ha dari luas baku 4.237 ha.
Pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Pusat melalui Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekarang Kementerian Pekerjaan Umum meluncurkan program pekerjaan konstruksi Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigrasi Rawa Wilayah Kerja Blok D DIR Unit Terusan Tengah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Tujuannya adalah untuk mengembalikan dan meningkatkan fungsi jaringan irigasi sehingga tercapai indeks pertanaman (IP) 175% menjadi 200% dalam rangka mendukung kawasan pangan terintegrasi dengan tercapainya hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan kualitas, waktu pelaksanaan dan biaya yang telah ditetapkan. Serta pelaksanaan sesuai desain, spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Jika pelaksanaannya sesuai dengan kontrak dan RAB maka rehabilitasi DIR Terusan Tengah sepanjang 94 Km dapat berdampak positif dan meningkatan luas layanan irigasi yang dikelola oleh petani, P3A dan Masyarakat sekitar. (fer)