Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas menjadi sorotan dan perbincangan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pasalnya proyek pengerjaan Penanganan Long Segmen Ruas Jalan Sei Asam-Bakungin-Palingkau Seberang-Batas Kalsel (DAK) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp28,89 miliar diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak.
“Kami menduga proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai kontrak. Hal pertama yang dilanggar yakni di plang proyek tidak mencantumkan masa atau waktu pekerjaan. Ini jelas melanggar Perpres Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Ketua Umum Kalteng Watch, Ir. Men Gumpul di Palangka Raya, Sabtu (2/9/2023).
Dia menyoroti juga campuran tanah dan batu yang digunakan menimbun yang lebih banyak tanah dari pada batu. Padahal fungsinya sangat vital yakni untuk memberikan efek pemadatan yang sempurna tanpa rongga agar pondasi dan pengolahan lahan jadi tahan lama dan kuat. Selain itu, pemadatan yang dilaksanakan diduga tidak padat dan merata.
Selanjutnya, ukuran diameter kayu galam untuk cerucuk diduga tidak sesuai SPEK dan asal tanah urugan diduda tidak sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Men menyampaikan, pihaknya pada tanggal 14 Agustus 2023 lalu telah melayangkan surat konfirmasi/klarifikasi ke dinas terkait namun sampai berita ini terbit tidak ada jawaban
“Pihak aparat hukum seperti Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Pidsus Kejati perlu juga menelisik pemilihan bahan aggregat, cara pemadatannya, pemilihan mesin pemadat dan jumlah lintasan atau passing yang sesuai,” tegas.
Dari pantauan media ini bersama kawan sesama wartawan di lokasi proyek tersebut pada pekan kedua Agustus 2023, apa yang disampaikan oleh Ketua Umum Kalteng Watch dinilai benar adanya.
Pada plang proyek tidak dicantumkan masa pekerjaan begitu juga dengan campuran tanah dan batu untuk timbunan dasar ditemukan lebih banyak tanah dari pada batu.
Kemudian, kayu galam yang digunakan untuk siring atau penahan tanah diduga dengan sengaja dipasang terbalik di mana ujung ditancap ke bawah sehingga pangkal yang terlihat, seakan-akan kayu galam tersebut memiliki diameter yang besar. Seperti yang terlihat di STA 16+800.
“Dikuatirkan umur jalan tidak akan lama alias akan cepat rusak, kalau begitu masyarakat yang dirugikan. Oleh karenanya, kami meminta aparat penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan untuk turun ke lokasi guna mencegah kerugian keuangan negara,” pungkas Men Gumpul. (fer)