KUALA KAPUAS, Jurnalborneo.co.id – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas melalui surat No. 005/186/GUGUS COVID/KP.2020 yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Harian Panahatan Sinaga, tertanggal 24 Juni 2020, memberikan ijin dispensasi kegiatan operasional Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dispensasi dimaksudkan guna memberikan dan menjamin ketersediaan listrik bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.
“Pemberian ijin ini disesuaikan dengan peraturan Bupati Kapuas nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019. Yang kemudian di lakukan perubahan dengan nomor 34 Tahun 2020 untuk pedoman pelaksanaan PSBB tahap kedua,” terang Panahatan Sinaga yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas.
Dalam pedoman tersebut dijelaskan, bahwa sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu diberikan pengecualian dalam beraktivitas bekerja selama pemberlakuan PSBB, hal tersebut diberikan karena mengingat bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) melayani kebutuhan listrik masyarakat dan memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat terkhususnya masyarakat Kabupaten Kapuas.
Adapun izin dispensasi yang diberikan tersebut harus melaksanakan syarat dan ketentuan dari Tim Satgas yaitu, setiap petugas yang ditugaskan diwajibkan memakai tanda pengenal resmi dari PLN. Kemudian, petugas yang melaksanakan tugas wajib menerapkan protokol Covid-19, seperti menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir/handsanitizer sebelum dan sesudah melaksanakan pekerjaan. Memberitahukan ke pos pengamanan PSBB/Pos Covid-19 jika akan melaksanakan pekerjaan lapangan. (MMC/fer)