• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 24 Mei 24 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

PSBB Tahap 2 Kapuas, Petugas PLN Diberikan Dispensasi

Sabtu 27 Juni 2020
in Jurnal Kapuas
Ketua Pelaksana Harian Panahatan Sinaga yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas. Foto : Fer

Ketua Pelaksana Harian Panahatan Sinaga yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas. Foto : Fer

509
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KAPUAS, Jurnalborneo.co.id – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas melalui surat No. 005/186/GUGUS COVID/KP.2020 yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Harian Panahatan Sinaga, tertanggal 24 Juni 2020, memberikan ijin dispensasi kegiatan operasional Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dispensasi dimaksudkan guna memberikan dan menjamin ketersediaan listrik bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.

“Pemberian ijin ini disesuaikan dengan peraturan Bupati Kapuas nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019. Yang kemudian di lakukan perubahan dengan nomor 34 Tahun 2020 untuk pedoman pelaksanaan PSBB tahap kedua,” terang Panahatan Sinaga yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas.

BeritaTerkait

Pemkab Kapuas Berikan Bimbingan Teknis kepada BPD se-Kabupaten Kapuas

Pemkab Kapuas Gelar Pasar Penyeimbang

Launching Aplikasi I-Kapuas Sebagai Perpustakaan Berbasis Elektronik

Dalam pedoman tersebut dijelaskan, bahwa sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu diberikan pengecualian dalam beraktivitas bekerja selama pemberlakuan PSBB, hal tersebut diberikan karena mengingat bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) melayani kebutuhan listrik masyarakat dan memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat terkhususnya masyarakat Kabupaten Kapuas.

Adapun izin dispensasi yang diberikan tersebut harus melaksanakan  syarat dan ketentuan dari Tim Satgas yaitu, setiap petugas yang ditugaskan diwajibkan memakai tanda pengenal resmi dari PLN. Kemudian, petugas yang melaksanakan tugas wajib menerapkan protokol Covid-19, seperti menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir/handsanitizer sebelum dan sesudah melaksanakan pekerjaan. Memberitahukan ke pos pengamanan PSBB/Pos Covid-19 jika akan melaksanakan pekerjaan lapangan. (MMC/fer)

Share509TweetSendShare

Related Posts

Pemkab Kapuas Berikan Bimbingan Teknis kepada BPD se-Kabupaten Kapuas

Pemkab Kapuas Berikan Bimbingan Teknis kepada BPD se-Kabupaten Kapuas

Senin 19 Mei 2025
Pemkab Kapuas Gelar Pasar Penyeimbang

Pemkab Kapuas Gelar Pasar Penyeimbang

Kamis 7 November 2024
Launching Aplikasi I-Kapuas Sebagai Perpustakaan Berbasis Elektronik

Launching Aplikasi I-Kapuas Sebagai Perpustakaan Berbasis Elektronik

Minggu 3 November 2024
Dislutkan dan UGM Kembangkan Sektor Kelautan dan Perikanan Kalteng

Dislutkan dan UGM Kembangkan Sektor Kelautan dan Perikanan Kalteng

Selasa 1 Oktober 2024

Berita Terbaru

  • Memasuki Usia 68 Tahun, Pembangunan Kalteng Berorientasi pada Kesejahteraan Rakyat Jumat 23 Mei 2025
  • Gubernur Agustiar Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Kalteng Jumat 23 Mei 2025
  • Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Peluncuran Pembentukan Koperasi Merah Putih Kamis 22 Mei 2025
  • Pemprov Kalteng Selenggarakan Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 Kamis 22 Mei 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Pelepasliaran Orangutan di Hutan Kota Nyaru Menteng Berkah Kamis 22 Mei 2025


Next Post
Sempat Untung di Awal Corona, Kini Omzet Penjual Jamu Anjlok

Sempat Untung di Awal Corona, Kini Omzet Penjual Jamu Anjlok

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak