Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya mengubah putusan pidana penjara Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dari 5 tahun menjadi 6 tahun, Kamis (25/1/2024) pagi.
Dengan demikian putusan banding PT Palangka Raya bertambah berat selama satu tahun penjara.
Sang istri Ary Egahni nasibnya lebih beruntung. Majelis Hakim PT Palangka Raya tidak menambah hukuman penjaranya. Hukuman Ary Egahni tetap seperti vonis Pengadilan Tipikor Palangka Raya selama 4 tahun.
“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan gabungan beberapa tindak pidana korupsi gratifikasi dan gabungan beberapa tindak pidana korupsi pemerasan secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan ke 1 dan dakwaan ke 2 JPU KPK,” kata Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan didampingi hakim anggota Agung Iswanto dan Lily Solichul Mukminah.
Berikut putusan banding Majelis Hakim PT Palangka Raya, Ben Brahim dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Selain itu, Ben harus membayar uang pengganti ke negara senilai Rp.6,5 milliar lebih. Pembayaran selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila dalam satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Ben belum membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.
Namun jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Ary Egahni dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Ary juga dipidana untuk membayar uang pengganti ke negara senilai Rp.2,4 milliar lebih dikurangkan dengan nilai aset yang telah disita oleh KPK sebesar Rp2,7 miliar lebih. (fer)