Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang barang sita eksekusi berupa 6 buah tas bermerek Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro melalui laman web lelang.go.id, Rabu (24/1/2024).
Benny Tjokrosaputro terpidana tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Adapun nilai jual dari masing-masing tas tersebut yakni:
· 1 unit tas Hermes, model Kelly 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather warna jingga (Gold/code 06) dengan nilai limit Rp53 juta. Nilai laku terjual: Rp95,4 juta.
· 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Clemence Leather, warna merah tua (Rouge Casaque/code Q5) dengan nilai limit Rp61 juta. Nilai laku terjual: Rp97,6 juta.
· 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna coklat (Etain/code 8F) dengan nilai limit Rp60 juta. Nilai laku terjual: Rp102 juta.
· 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather, warna biru (Mykonos) dengan nilai limit Rp62,5 juta. Nilai laku terjual: Rp96,875 juta.
· 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Togo Leather, warna merah cabai (Rouge de Couer/code S3) dengan nilai limit Rp65,5 juta Nilai laku terjual: Rp101,525 juta.
· 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna hitam (Noir/code 89) dengan nilai limit Rp61 juta. Nilai laku terjual Rp112,85 juta.
“Bahwa dari 6 objek lelang dengan total nilai limit Rp363 juta telah laku terjual dengan total nilai laku terjual Rp606, 25 juta. Ini berarti ada kenaikan dari nilai limit sebesar Rp243,25 juta,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Puspenkum Kejagung/fer)