SAMPIT, JurnalBorneo.co.id – Selang 2 jam paska menangkap MP binti M (36), ibu rumah tangga pemilik 345 gram sabu, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan satu lagi diduga pengedar narkoba golongan I jenis sabu di kota Sampit.
AR bin SS alias koh Apin (45) ditangkap di jalan H.M Arsyad Km 08 RT.019 RW.008 Desa Pelangsian Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (13/11/2020) sekitar jam 21.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, dari tangan warga jalan Ir. Juanda No. 16 Sampit ini didapat barang bukti berupa 8 (delapan) paket kristal sabu dengan berat kotor 40,01 gram, 1 (satu) buah kotak super magic man dan 1 (satu) buah HP xiomi warna hitam.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan seluruh barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng kota Palangka Raya,” kata Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto S.I.K.
Adapun pasal yang dipersangkakan, terang perwira menengah dengan tiga melati di pundak ini, adalah Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fer)