PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Gugatan perdata yang diajukan oleh Haji Asang Triasa memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam putusan bandingnya Nomor: 94/PDT/2021/PT PLK tanggal 6 Oktober 2021 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor: 3/Pdt.G/PN Ksn tanggal 16 Agustus 2021 lalu.
Menyikapi putusan banding itu, Parlin Bayu Hutabarat, SH., MH., kuasa hukum Haji Asang Triasa mengatakan mengikuti isi putusan banding itu maka tetap posisinya yakni para tergugat dalam hal ini sembilan kepala desa terbukti melakukan Wanprestasi.
“Sehingga berdasarkan keputusan banding itu klien kami Haji Asang Triasa punya hak untuk mendapatkan sisa pembayaran pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang daerah aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu tahun anggaran 2020,” kata Parlin di kantornya Jalan Kalibata Palangka Raya, Selasa (2/11/2021) sore.
Menurut Parlin, putusan banding itu juga semakin menguatkan bahwa pekerjaan itu benar adanya artinya dugaan yang mengatakan pekerjaan itu fiktif dan merugikan keuangan negara tidak terbukti.
Ia mengharapkan pihak yang terkait seperti Bupati Katingan maupun Kementerian Keuangan sebagai turut tergugat seyogyanya juga memahami isi putusan banding itu dan jangan menganggap putusan banding itu tidak mempunyai nilai.
“Keputusan banding ini produk pengadilan yang harus dihormati sesuai prinsip hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur yang berarti “putusan hakim harus dianggap benar”. Prinsip ini menempatkan sang hakim sangat penting dalam proses penegakan hukum di negeri ini,” tegas pengacara berdarah Batak itu.
Artinya, sambung Parlin, jangan sampai proses penegakan hukum tidak memandang atau tidak mempertimbangkan putusan perdata yang sudah ada ini.
Atas putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya, kuasa Bupati Katingan sebagai Pembanding XI semula Turut Tergugat I, H. Rustianto, SH., MAP., mengatakan berencana akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Masih pikir-pikir mas, rencananya kasasi,” katanya singkat via aplikasi Whatsaap, Selasa (2/11/2021) malam.
Sekedar diketahui, sembilan kepala desa (kades) adalah Kades Kiham Batang, Kades Rantau Bahai, Kades Sei Nanjan, Kades Tumbang Kuai, Kades Kuluk Sapangi, Kades Dehes Asem, Kades Tumbang Kabayan, Kades Rangan Kawit dan Kades Rantau Puka
Berikut petikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Kasongan dengan Nomor Perkara : 3/Pdt.G/3021/PN Ksn tanggal 16 Agustus 2021:
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan penggugat (Haji Asang Triasa-red) untuk sebagian;
2. Menyatakan Para Tergugat (9 kades-red) telah melakukan Wan Prestasi terhadap Penggugat;
3. Menyatakan Surat Perintah (SPK) Nomor : 01/BKAD-KH/SPK/2020 tanggal 4 Februari 2020 Sah dan mengikat demi hukum;
4. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan sisa pembayaran kepada Penggugat dengan jumlah :
– Tergugat I sisa kewajibannya sebesar Rp. 202.000.000;
– Tergugat II Rp. 167.940.000;
– Tergugat III Rp. 174.940.000;
– Tergugat IV Rp. 192.000.000;
– Tergugat V Rp. 204.940.000;
– Tergugat VI Rp. 204.940.000
– Tergugat VII Rp. 157.000.000;
– Tergugat VIII Rp. 174.940.000;
– Tergugat IX Rp. 204.940.000;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Bunga Maratoir kepada Penggugat akibat kelalaian sebesar 6% per tahun = 0,5% per bulan;
6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. (fer)
(FOTO : Parlin Bayu Hutabarat, SH., MH.)*ist.