• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 31 Mei 31 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Kasongan yang Kabulkan Gugatan Perdata Haji Asang Triasa

Selasa 2 November 2021
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Gugatan perdata yang diajukan oleh Haji Asang Triasa memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam putusan bandingnya Nomor: 94/PDT/2021/PT PLK tanggal 6 Oktober 2021 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor: 3/Pdt.G/PN Ksn tanggal 16 Agustus 2021 lalu.

Menyikapi putusan banding itu, Parlin Bayu Hutabarat, SH., MH., kuasa hukum Haji Asang Triasa mengatakan mengikuti isi putusan banding itu maka tetap posisinya yakni para tergugat dalam hal ini sembilan kepala desa terbukti melakukan Wanprestasi.

BeritaTerkait

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

“Sehingga berdasarkan keputusan banding itu klien kami Haji Asang Triasa punya hak untuk mendapatkan sisa pembayaran pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang daerah aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu tahun anggaran 2020,” kata Parlin di kantornya Jalan Kalibata Palangka Raya, Selasa (2/11/2021) sore.

Menurut Parlin, putusan banding itu juga semakin menguatkan bahwa pekerjaan itu benar adanya artinya dugaan yang mengatakan pekerjaan itu fiktif dan merugikan keuangan negara tidak terbukti.

Ia mengharapkan pihak yang terkait seperti Bupati Katingan maupun Kementerian Keuangan sebagai turut tergugat seyogyanya juga memahami isi putusan banding itu dan jangan menganggap putusan banding itu tidak mempunyai nilai.

“Keputusan banding ini produk pengadilan yang harus dihormati sesuai prinsip hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur yang berarti “putusan hakim harus dianggap benar”. Prinsip ini menempatkan sang hakim sangat penting dalam proses penegakan hukum di negeri ini,” tegas pengacara berdarah Batak itu.

Artinya, sambung Parlin, jangan sampai proses penegakan hukum tidak memandang atau tidak mempertimbangkan putusan perdata yang sudah ada ini.

Atas putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya, kuasa Bupati Katingan sebagai Pembanding XI semula Turut Tergugat I, H. Rustianto, SH., MAP., mengatakan berencana akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Masih pikir-pikir mas, rencananya kasasi,” katanya singkat via aplikasi Whatsaap, Selasa (2/11/2021) malam.

Sekedar diketahui, sembilan kepala desa (kades) adalah Kades Kiham Batang, Kades Rantau Bahai, Kades Sei Nanjan, Kades Tumbang Kuai, Kades Kuluk Sapangi, Kades Dehes Asem, Kades Tumbang Kabayan, Kades Rangan Kawit dan Kades Rantau Puka

Berikut petikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Kasongan dengan Nomor Perkara : 3/Pdt.G/3021/PN Ksn tanggal 16 Agustus 2021:

DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan gugatan penggugat (Haji Asang Triasa-red) untuk sebagian;

2. Menyatakan Para Tergugat (9 kades-red) telah melakukan Wan Prestasi terhadap Penggugat;

3. Menyatakan Surat Perintah (SPK) Nomor : 01/BKAD-KH/SPK/2020 tanggal 4 Februari 2020  Sah dan mengikat demi hukum;

4. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan sisa pembayaran kepada Penggugat dengan jumlah :
– Tergugat I sisa kewajibannya sebesar Rp. 202.000.000;
– Tergugat II Rp. 167.940.000;
– Tergugat III Rp. 174.940.000;
– Tergugat IV Rp. 192.000.000;
– Tergugat V Rp. 204.940.000;
– Tergugat VI Rp. 204.940.000
– Tergugat VII Rp. 157.000.000;
– Tergugat VIII Rp. 174.940.000;
– Tergugat IX Rp. 204.940.000;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Bunga Maratoir kepada Penggugat akibat kelalaian sebesar 6% per tahun  = 0,5% per bulan;

6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. (fer)

(FOTO : Parlin Bayu Hutabarat, SH., MH.)*ist.

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Jumat 8 Mei 2026
Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Rabu 29 April 2026
Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Selasa 28 April 2026
Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Selasa 21 April 2026

Berita Terbaru

  • PKGSD MBI Digelar di Hotel Fovere Kapuas Kalteng Jumat 29 Mei 2026
  • Ibadah Qurban Wujud Nyata Komitmen Partai NasDem Kalteng Terus Hadir dan Berbagi Kebahagiaan bersama Masyarakat Kamis 28 Mei 2026
  • Partai NasDem Kalteng Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban Hari Raya Idul Adha 1447 H Kamis 28 Mei 2026
  • Tuty Dau Tampilkan Budaya Kalteng, NasDem Berikan Apresiasi Tinggi Kamis 28 Mei 2026
  • KONI Kalteng Berduka, Atlet Dayung Senior Benson Tutup Usia Kamis 28 Mei 2026


Next Post
IPEMI Kapuas Gelar Baayun Tasmiyah dan Tapung Tawar Masal

IPEMI Kapuas Gelar Baayun Tasmiyah dan Tapung Tawar Masal

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.