Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal (investasi) dalam kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines yang menyeret mantan Bupati Kotawaringin Barat (sekaligus ex officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah (PD) Argotama Mandiri), Ujang Iskandar semakin terang benderang.
Dalam persidangan ke-13 yang digelar pada Jumat (8/11/2024) yang dimulai pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tipikor Palangka Raya terungkap bahwa perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang Riau Airlines antara PD Agrotama Mandiri dengan PT. Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor : 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 ditandatangani di bawah tangan alias tidak dilakukan di depan notaris.
Hal itu diungkap saksi Reza Andriadi, ST, MT di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum serta terdakwa Ujang Iskandar. Saksi Reza Andriadi, ST, MT adalah Direktur PD Agrotama Mandiri pada saat perjanjian itu dilaksanakan
“Perjanjian tersebut ditandatangani di bawah tangan pak Ketua Majelis. Perjanjian kerja sama itu saya terima dari pak Djumari, saya hanya menambah sedikit,” kata saksi Reza Andriadi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes.
“Lalu siapa yang membuat konsep isi perjanjian itu” tanya Ramdes lagi.
“Siapa yang membuat konsepnya saya tidak tau pak Hakim. Namun, sebelum perjanjian dibuat telah ada komunikasi terlebih dahulu antar para pihak termasuk saya dan pak Daniel Aleksander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas,” jawab saksi Reza Andriadi.
Ada yang menarik dalam persidangan hari ini. Menjawab pertanyaan Rahmadi G. Lentam selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ujang Iskandar, saksi Reza Andriadi mengakui jika terdakwa Ujang Iskandar selaku Bupati Kobar tidak pernah mengarahkan terkait isi perjanjian tersebut.
Sedangkan terkait pertanyaan PH apakah ada intervensi Ujang Iskandar selaku Bupati Kobar terhadap proses penerbitan bank garansi, lagi-lagi saksi Reza Andriadi menjawab tidak ada.
Untuk diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng membeberkan, awal terjadinya perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang Riau Airlines (General Sales Agent) antara PD. Agrotama Mandiri dengan PT. Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor : 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 akibat penerbangan Linus Air yang beroperasi di Pangkalan Bun berhenti beroperasi.
Kemudian terdakwa Ujang Iskandar, ST, M.Si selaku Bupati Kotawaringin Barat, menelpon dan meminta saksi Djumarie (mantan karyawan Linus Air) untuk mencarikan pesawat yang bisa beroperasi di Pangkalan Bun sebagai pengganti Linus Air.
Selanjutnya saksi Djumarie menelpon saksi Daniel Alexander Tamebaha dan menyampaikan pembicaraannya dengan terdakwa Ujang Iskandar. Saksi Daniel Alexander Tamebaha pun menyanggupi mendatangkan pesawat rute Pangkalan Bun.
Lalu saksi Djumarie melaporkan kepada terdakwa Ujang Iskandar bahwa saksi Daniel Alexander Tamebaha bersedia mendatangkan pesawat carter rute Pangkalan Bun. Kemudian saksi Daniel Alexander Tamebaha berkomunikasi sendiri dengan terdakwa Ujang Iskandar.
Dan dilanjutkan melakukan pertemuan di ruangan kerja Bupati yang dihadiri oleh saksi Djumarie, terdakwa Ujang Iskandar, saksi Daniel Alexander Tamebaha, Reza Andriadi dan M.Fauzie selaku Kepala DPKD Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kemudian terjadinya perjanjian kerja sama antara PT. Aleta Danamas sebagai Pencarter pesawat Riau Airlines (RAL) dengan PD. Agrotama Mandiri. Saksi Djumarie dipercaya oleh saksi Daniel Alexander Tamebaha untuk mengatur Operasional di Pangkalan Bun.
Selanjutnya tanpa dilakukan kajian kelayakan investasi terlebih dahulu, saksi Reza Andriadi melakukan perjanjian kerja sama dengan saksi Daniel Aexander Tamebaha berdasarkan Perjanjian Nomor : 001/GSA- /VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent).
Kesepakatannya PD. Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT. Aleta Danamas sebesar Rp500 juta dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1 miliar dalam bentuk Bank Garansi. (fer)