Sampit, Jurnalborneo.co.id – Seorang laki-laki diamankankan Personil Satuan reserse Narkoba Polres Kotim karena kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar ditempat tinggalnya yang beralamat Rumah Barak milik Dirham pintu No. 11 Jalan Hasan Mansyur Rt. 042 Rw. 007, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang-Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (21/09/2020) sekitar pukul 17.00 Wib.
Dalam perkara tersebut berhasil diamankan seorang laki-laki inisial ES (32 tahun) diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim, di barak kontrakan tempat tinggalnya, beserta barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,10 gram, 1 buah kotak rokok merk gudang garam, 1 buah Handphone merk Xiomi warna biru, 1 set alat hisap/bong terbuat dari botol minuman teh botol.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi, S.H. dikutif dari Tribratanews.Kalteng.Polri.go.id, bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut bermula dari Informasi masyarakat.
Warga Baamang memberitahukan tentang pelaku sering mengedarkan narkotika jenis Sabu, kemudian ditindaklanjuti Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotim, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai pengedar narkotika dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penindakan. Ketika itu pelaku ES sedang berada di rumahnya.
Dengan menunjukan Surat Tugas, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT (rukun tetangga) setempat. Hasilnya ternyata di ruang tamu rumah ES ditemukan 1 buah Kotak Rokok merk Gudang Garam yang berisi 1 bungkusan plastik kecil berisi Kristal bening yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Saat penggeladahan badan pada saku depan kanan juga ditemuka 1 klip Plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 1 set alat hisap/bong terbuat dari botol minuman merk Teh Pucuk Harum, selanjutnya pelaku inisial ES diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Kotim.
Atas perbuatan pelaku ES diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (ton-sam). (Tbn/hs)