119 Pejabat Pemprov Kalteng Dikukuhkan Dalam Nomenklatur Baru

2 Min Read
Sekda Prov. Kalteng Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng melakukan Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur, yang diikuti secara virtual oleh para pejabat yang dilantik, Rabu (23/09/2020). Foto : Hms

PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id  – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Sugianto Sabran yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri melakukan Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur, yang diikuti secara virtual oleh para pejabat yang dilantik, Rabu (23/09/2020).

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah/Janji ini dilaksanakan karena adanya Perubahan Nomenklatur di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Adapun Jabatan yang dikukuhkan dalam nomenklatur baru yaitu sebanyak 119 jabatan. Terdiri dari 12 Jabatan Tinggi Pratama, 27 Jabatan Administrator, serta 80 Jabatan Pengawas.

Dalam sambutannya Gubernur menyampaikan bahwa pelaksanaan Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Jabatan ini adalah sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan PERMENDAGRI Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta memperhatikan rekomendasi Mendagri Nomor 061/11687/SJ tanggal 24 Oktober 2019, maka perlu dilakukan penyesuaian kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Gubernur mengharapkan dengan Nomenklatur yang baru ini hendaknya dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sekarang dirasakan masih perlu peningkatan dan penyempurnaan kearah yang lebih baik.

“Saya berharap Saudara mampu membuktikan kemampuan Saudara dengan menunjukkan prestasi kerja yang baik di masa yang akan datang, semoga dapat segera beradaptasi dengan tugas dan fungsi yang baru. Tunjukkan dedikasi, loyalitas dan kinerja yang tinggi,” tegas Gubernur Sugianto.

Dikatakan, dalam penentuan pejabat tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektivitas, kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan.
Meskipun memiliki hak prerogatif, lanjutnya, untuk menentukan keputusan dan kebijakan dalam proses pembinaan manajemen ASN, ia tetap mempertimbangkan kriteria-kriteria tersebut sejalan dengan Tim Penilai Kinerja Kepegawaian, Hal itu sekaligus menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karir PNS sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hms/hs)
TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *