Pulang Pisau, Jurnalborneo.co.id – Personel Sat samapta, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng mengamankan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Pasal 18 huruf (c) Perda No 4 tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, dan Pencegaham Penyalahgunaan Minuman Oplosan, Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya, Senin (18/07/2022) Sore.
Diketahui terjadi pada Hari Senin, tanggal 18 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jln. Lintas Kalimantan Desa Mentaren II Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan di Jalan Anggrek Desa Hanjak Maju Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Tengah terjadi Tindak Pidana Ringan Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Kasat Samapta Iptu Dedy Darmawan Soedjono, S.H., mengatakan, pada saat petugas melaksanakan giat patroli menemukan Sdr. LLG (38) dan Sdr. A (45) ditempat terpisah tengah menjual dan menyimpan minuman beralkohol.
Di depan petugas pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin mengedarkan, membeli, menjual, menyimpan menimbun minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang ditunjuk,. Atas kejadian tersebut petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Pulang Pisau untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Miras dengan Jenis Anggur Merah, Bir Putih dan Mc Donald tersebut dijual tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Atas kejadian tersebut Petugas langsung mengamankan barang bukti Miras dan meminta keterangan pemiliknya di Polres Pulang Pisau untuk Proses lebih lanjut.
Lanjut, Penegakkan Hukum Tindak Pidana Ringan Perkara Peredaran Minuman Beralkohol tanpa izin saat ini telah dibuatkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/78/VII/2022/SPKT.SATSAMAPTA/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALTENG, tanggal 18 juli 2022 dengan Surat Perintah Nomor. : Sprin.Gas/349/VII/RES.4.2/2022/Sat Samapta, Tanggal 14 Juli 2022.
“Saat ini kami telah mengamankan barang bukti di Polres Pulang Pisau, mencatat dan Meminta Keterangan saksi-saksi, Membuat Laporan Polisi serta melakukan Proses Sidik tipiring lebih lanjut,” ungkap Kasat. (tonny)