KUALA PEMBUANG, jurnalborneo.co.id — Satbinmas Polres Seruyan melaksanakan pemasangan spanduk himbauan tentang Kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA), Selasa (27/06/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar berhenti membuka lahan dengan cara membakar, karena asap dari pembakaran dapat mencemari udara, sehingga berbahaya untuk kehidupan.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow S.I.K., M.H., melalui Kasat Binmas Polres Seruyan IPTU Eko Muji Hartono menyampaikan bahwa Polri tidak akan pernah berhenti untuk menyampaikan, menyadarkan dan menghentikan masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan.
“Budaya masyarakat membakar hutan adalah hal yang paling cepat dan efisien untuk membuka lahan, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya. Tetapi hal itu tidak dapat dibenarkan, karena asap dari hasil pembakaran dapat mencemari udara yang membahayakan kesehatan manusia,” tegas Eko Muji Hartono. (Tbn)