LAMANDAU JurnalBorneo.co.id – Demi memutus mata rantai peyebaran covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Naga Bulik Kabupaten Lamandau kembali menggelar operasi non yustisi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 73 tahun 2020 tentang prosedur kesehatan di sejumlah titik keramaian di dalam Kota Nanga Bulik. Salah satunya di lampu merah jalan Batu Batanggui, Kamis (27/5/2021).
Dalam razia tersebut, Tim Satgas dipimpin langsung oleh Kordinator Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Nanga Bulik Triadi, masih menemukan banyak warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
![](https://jurnalborneo.co.id/wp-content/uploads/IMG-20210527-WA0062-300x225.jpg)
Operasi non yustisi tim 1 digelar di wilayah lampu merah jalan Batu Batanggui. Kemudian untuk tim 2 di gelar di wilayah desa Kujan, Bank BRI, BNI, toko Borneo dan dan toko Almuna.
Dalam pelaksanaannya, tim satgas mendapati 11 orang warga kota Naga Bulik yang tidak memakai masker. Sehingga kepada mereka yang tidak memakai masker dikenakan sanksi denda administrasi masing-masing sebesar Rp 50 ribu.
Kordinator Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan rencananya operasi non yustisi penegakan Prokes akan terus dilakukan. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan utamanya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Bukan untuk membebani masyarakat dengan adanya denda administrasi. Namun tujuan operasi ini lebih kepada memberikan edukasi kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan di manapun berada. (by)