LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Dalam rangka Razia pekat Satpol PP Kabupaten Lamandau berhasil mengungkap kasus prositusi online melalui aplikasi MiChat pada hari Kamis, (21/10/2021).
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Lamandau di dua tempat berbeda.
Kepala Satpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban umum Hendroplin mengatakan dari razia pekat berhasil diamankan 3 orang pekerja sek komersial (PSK). Tiga PSK itu adalah MR (34) dan IS (36) yang di jaring di salah satu hotel dan LM (26) terjaring di kos-kosan.
“Praktik prostitusi online itu dibongkar setelah petugas Satpol PP melakukan penyamaran sebagai pelanggan,” kata Hendroplin.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan itu Satpoldam Lamandau berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Jesehatan Lamandau segera melakukan konseling dan cek HIV Aids pada hari Jumat (22/10/2021).
Diketahui, para PSK tersebut menyewa kamar dengan tarif Rp 200 ribu per hari dan memasang tarif sebesar Rp. 600-700 ribu sekali kencan.(by)