KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Personil Satpolairud Polres Seruyan, melaksanakan sosialisasi berupa tatap muka secara langsung tentang Saber Pungli di Sekitar Pesisir Das Seruyan Kelurahan Kuala Pembuang I Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan, Senin (19/04/2021).
Dalam hal ini Satpolairud Polres Seruyan membentangkan Spanduk Yang Bertuliskan Stop Pungli !!! Jangan Memberi Jangan Menerima Lawan Dan Laporkan“ ada pungli laporkan segera, dan sekaligus Mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatpolairud Polres Seruyan Iptu Slamet Widodo, berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi Masyarakat agar mengetahui dan mempedomi hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidananya.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat mengingat dan mengaplikasikan sejak dini anti pungli di tempat tinggalnya serta ke depan menciptakan generasi yang bebas dari pungli,” katanya.
Dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima, ucapnya. (Tbn)