KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil menciduk tiga orang pengedar sabu. Bersama para pelaku juga berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 25,48,gram. Dalam pengungkapan kasus ini sebanyak 3 (tiga) pria berinisial S, M dan A berhasil diamankan polisi.
Waka Polres Seruyan Kompol Yudha Setiawan, S.H., S.I.K. mewakili Kapolres Seruyan membenarkan anggota Satresnarkoba melakukan pengungkapan kasus narkoba tersebut dalam rilis pada Rabu (08/09/2021) Pukul 10.15 Wib.
“Benar, pengungkapan dilakukan oleh Unit Idik Sat Resnarkoba Polres Seruyan dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Ipda Andri Wicaksono, S.Sos, ” terang Waka Polres.
Dalam kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika yang diduga jenis Shabu dengan berat kotor/Broto 25,48 (dua puluh lima koma empat puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) unit Mobil Honda Brio warna Merah dengan Nopol KH 1664 FM, 1 (satu) buah kunci mobil dengan gantungan kunci bertuliskan huruf H, 1 (satu) buah STNK Mobil Honda Brio dengan Nopol KH 1664 FM atas nama Fanny Ramadhani. Kemudian uang tunai Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah, 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna Hitam, 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna Biru. Yang di Sita Dari Tersangka S, M Dan A.
“Kami masih periksa S (24th), M (22th) dan A (38th) Untuk melakukan Pengembangan pada Jaringan Peredaran Narkoba yg di Lakukan S dan Kawan-kawan untuk Memberantas Peredaran Narkoba yang ada di Wilkum (wilayah hukum) Polres Seruyan,” terangnya Kompol Yudha Setiawan. (Tbn)