Satres Narkoba Polres Seruyan Ciduk 3 Pengedar Beserta 25,48 Gram Sabu

2 Min Read
Tiga tersangka kepemilikan sabu

KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil menciduk tiga orang pengedar sabu. Bersama para pelaku juga berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 25,48,gram. Dalam pengungkapan kasus ini sebanyak 3 (tiga) pria berinisial S, M dan A berhasil diamankan polisi.

Waka Polres Seruyan Kompol Yudha Setiawan, S.H., S.I.K. mewakili Kapolres Seruyan membenarkan anggota Satresnarkoba melakukan pengungkapan kasus narkoba tersebut dalam rilis pada Rabu (08/09/2021) Pukul 10.15 Wib.

“Benar, pengungkapan dilakukan oleh Unit Idik Sat Resnarkoba Polres Seruyan dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Ipda Andri Wicaksono, S.Sos, ” terang Waka Polres.

Dalam kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika yang diduga jenis Shabu dengan berat kotor/Broto 25,48 (dua puluh lima koma empat puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik klip kosong,  1 (satu) unit Mobil Honda Brio warna Merah dengan Nopol KH 1664 FM, 1 (satu) buah kunci mobil dengan gantungan kunci bertuliskan huruf H, 1 (satu) buah STNK Mobil Honda Brio dengan Nopol KH 1664 FM atas nama Fanny Ramadhani. Kemudian uang tunai Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah, 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna Hitam, 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna Biru. Yang di Sita Dari Tersangka S, M Dan A.

“Kami masih periksa S (24th), M (22th) dan A (38th) Untuk melakukan Pengembangan pada Jaringan Peredaran Narkoba yg di Lakukan S dan Kawan-kawan untuk Memberantas Peredaran Narkoba yang ada di Wilkum (wilayah hukum) Polres Seruyan,” terangnya Kompol Yudha Setiawan. (Tbn)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *