KUALA KURUN, JurnalBorneo.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) menangkap pengedar Narkoba jenis sabu berinisial BY (37) warga Desa Teluk Lawah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas, Provinsi Kalteng.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Iptu Untung Basuki, S.H., menuturkan penangkapan BY terjadi, Selasa (9/5/2020) pukul 18.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Teluk Lawah RT.001 Kecamatan Tewah sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan Penyelidikan di tempat tersebut dan petugas Kepolisian mencurigai satu orang laki – laki. Pada saat personel Satresnarkoba menanyakan namanya, pelaku mengaku bernama BY (37).
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,86 Gram, 1 buah gawai merk Nokia beserta simcard, 1 buah sendok Shabu terbuat dari sedotan, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polres Gumas guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ucap Iptu Untung sebagaimana dikutif dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Ia pun mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gumas dapat diungkap serta mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak coba-coba mengkonsumsi barang haram (Narkoba) tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Untung. (*/fer)