NANGA BULIK, JurnalBorneo.co.id– Untuk memutus penularan covid-19, Pemerintah Kabupaten Lamandau menutup sementara pelayanan Disdukcapil selama Lima hari ke depan dari tanggal 9 Februari sampai dengan 12 Februari 2021. Hal itu dilakukan paska diketahuinya satu pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau terkonfirmasi positif Covid-19.
Budi Prastowo menjelaskan sementara ini layanan kantor Dukcapil Lamandau secara resmi telah ditutup berdasarkan atas diterbitkannya surat pengumuman nomor 471/50/DUKCAPIL/II/2021 yang berisi pemberitahuan kepada masyarakat terkait penutupan sementara pelayanan langsung dokumen administrasi kependudukan mulai tanggal 9 – 12 Februari 2021 atau sampai dengan keadaan dinyatakan aman.
“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamandau saat ini hanya melakukan pelayanan terbatas bagi masyarakat Kabupaten Lamandau yang memerlukan dokumen administrasi kependudukan Untuk keperluan Berobat,” katanya saat dikonfirmasi oleh awak media.
Disebutkannya, pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021, 13 orang pegawai Dukcapil Lamandau akan diswab. “Hal ini menjadi upaya kita bersama dalam memastikan penyebaran covid-19 di lingkungan dinas Disdukcapil,” terangnya.
Budi Prastowo berharap masyarakat dapat memahami adanya kebijakan menutup sementara layanan langsung.
Untuk diketahui, saat ini satu orang pegawai Disdukcapil Kabupaten Lamandau tersebut tengah menjalani karantina di pusat isolasi Mess Desa Kota Nanga Bulik.(by)