SAMPIT, JurnalBorneo.co.id – Suriansyah Halim selaku Penasihat Hukum Yanto Gunawan terdakwa penggelapan uang dan minuman beralkohol (minol) senilai Rp3,537 miliar lebih menyebut, dakwaan jaksa penuntut umum mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara.
Sebab, dugaan tindak pidana yang didakwakan terhadap kliennya sudah disidangkan/diperiksa/diadili dalam perkara perdata yang masih berjalan pemeriksaannya di pengadilan lain (Exception Subjudice).
Oleh karena itu, pihaknya memohon
kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa, mengadili dan memutuskan menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM-08/KOTIM/01/2023 yang dibacakan di persidangan pada 27 Februari 2023 batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
“Memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa,” kata pengacara yang akrab disapa Halim membacakan eksepsi atau nota keberatan di Sampit, Senin (27/2/2023).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rahmi Amalia, SH mendakwa Yanto Gunawan selaku Kepala Cabang (Kacab) PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC) yang berkedudukan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, telah menggelapkan uang dan minuman beralkohol (minol) senilai Rp3,537 miliar lebih.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyampaikan seharusnya uang hasil penjualan minol disetorkan terdakwa kepada PT. BPC. Namun tidak disetorkan dan dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
“Perbuatan terdakwa Yanto Gunawan diancam pidana Pasal 374 KUHP,” ucap jaksa.
Kepada para wartawan, Halim menyanggah pernyataan jaksa penuntut umum yang menyatakan terdakwa Yanto Gunawan merupakan Kacab PT. BPC dan telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Ditegaskannya, Yanto Gunawan bukan Kacab PT. BPC tetapi Kacab UD Bintang. Sebelumnya, Yanto Gunawan telah diberhentikan sebagai Kacab UD Bintang.
Terhadap pemberhentian tersebut, Yanto Gunawan meminta hak berupa komisi dengan nilai total sebesar Rp63,7 miliar kepada pemilik UD Bintang. Tetapi permintaannya tidak dipenuhi.
Yanto Gunawan pun menahan uang dan minol dari tempatnya bekerja UD Bintang sebagai bentuk kompensasi komisi penjualan minol yang belum terbayar.
Atas perbuatannya, Yanto Gunawan justru dilaporkan ke Polda Kalteng dengan tuduhan menggelapkan uang dan minol milik PT BPC.
“Yanto Gunawan bukanlah Kacab PT BPC melainkan Kacab UD Bintang sesuai akta notaris. Uang dan minol bukan digelapkan melainkan hak Yanto Gunawan sebagai kompensasi komisi kerja sebesar Rp62,7 miliar yang belum dia terima,” terang Halim.
Foto: Suriansyah Halim.