• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 24 Maret 24 2023
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Sebut Dakwaan “Cacat Formal”, Terdakwa Penggelapan di Sampit Minta Dibebaskan

Selasa 28 Februari 2023
in Jurnal Kotim
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT, JurnalBorneo.co.id – Suriansyah Halim selaku Penasihat Hukum Yanto Gunawan terdakwa penggelapan uang dan minuman beralkohol (minol) senilai Rp3,537 miliar lebih menyebut, dakwaan jaksa penuntut umum mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara.

Sebab, dugaan tindak pidana yang didakwakan terhadap kliennya sudah disidangkan/diperiksa/diadili dalam perkara perdata yang masih berjalan pemeriksaannya di pengadilan lain (Exception Subjudice).

BeritaTerkait

Ganjar Milenial Center Kalteng Latih Masyarakat Membuat Kue Curos

Belasan RT di Desa Pelantaran Bikin Pernyataan Atas Tindakan Premanisme

Pelaporan LHKPN Sebagai Upaya Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih

Oleh karena itu, pihaknya memohon
kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa, mengadili dan memutuskan menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM-08/KOTIM/01/2023 yang dibacakan di persidangan pada 27 Februari 2023 batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

“Memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa,” kata pengacara yang akrab disapa Halim membacakan eksepsi atau nota keberatan di Sampit, Senin (27/2/2023).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rahmi Amalia, SH mendakwa Yanto Gunawan selaku Kepala Cabang (Kacab) PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC) yang berkedudukan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, telah menggelapkan uang dan minuman beralkohol (minol) senilai Rp3,537 miliar lebih.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyampaikan seharusnya uang hasil penjualan minol disetorkan terdakwa kepada PT. BPC. Namun tidak disetorkan dan dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

“Perbuatan terdakwa Yanto Gunawan diancam pidana Pasal 374 KUHP,” ucap jaksa.

Kepada para wartawan, Halim menyanggah pernyataan jaksa penuntut umum yang menyatakan terdakwa Yanto Gunawan merupakan Kacab PT. BPC dan telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Ditegaskannya, Yanto Gunawan bukan Kacab PT. BPC tetapi Kacab UD Bintang. Sebelumnya, Yanto Gunawan telah diberhentikan sebagai Kacab UD Bintang.

Terhadap pemberhentian tersebut, Yanto Gunawan meminta hak berupa komisi dengan nilai total sebesar Rp63,7 miliar kepada pemilik UD Bintang. Tetapi permintaannya tidak dipenuhi.

Yanto Gunawan pun menahan uang dan minol dari tempatnya bekerja UD Bintang sebagai bentuk kompensasi komisi penjualan minol yang belum terbayar.

Atas perbuatannya, Yanto Gunawan justru dilaporkan ke Polda Kalteng dengan tuduhan menggelapkan uang dan minol milik PT BPC.

“Yanto Gunawan bukanlah Kacab PT BPC melainkan Kacab UD Bintang sesuai akta notaris. Uang dan minol bukan digelapkan melainkan hak Yanto Gunawan sebagai kompensasi komisi kerja sebesar Rp62,7 miliar yang belum dia terima,” terang Halim.

Foto: Suriansyah Halim.

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Ganjar Milenial Center Kalteng Latih Masyarakat Membuat Kue Curos

Ganjar Milenial Center Kalteng Latih Masyarakat Membuat Kue Curos

Rabu 22 Maret 2023
Belasan RT di Desa Pelantaran Bikin Pernyataan Atas Tindakan Premanisme

Belasan RT di Desa Pelantaran Bikin Pernyataan Atas Tindakan Premanisme

Rabu 15 Maret 2023

Pelaporan LHKPN Sebagai Upaya Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih

Rabu 1 Maret 2023

Memberdayakan Perangkat Desa: Strategi Meningkatkan Pemahaman dan Mengurangi Birokrasi Dalam Mengelola Keuangan Desa

Selasa 28 Februari 2023

Berita Terbaru

  • Menteri ATR/BPN Apresiasi Kinerja Polda Kalteng Ungkap Mafia Tanah Jumat 24 Maret 2023
  • Peringati HUT ke -28, Polda Kalteng Gelar Upacara Pencucian Pataka Jumat 24 Maret 2023
  • Awal Ramadan 1444 H, Pemprov. Kalteng Gelar Pasar Murah untuk PNS Golongan II, I, dan Tenaga Kontrak Jumat 24 Maret 2023
  • Inisiasi Pasar Ramadan Kapakat Itah Berkah, Agustiar: Mari Berbagi Kebaikan Jumat 24 Maret 2023
  • Direktur Hanrem BKKBN Audiensi dengan Bupati Pulang Pisau Bahas Stunting Jumat 24 Maret 2023


Next Post
Tingkatkan Sinergitas, TNI-Polri Apel Gabungan di Koramil 1015/Kuala Pembuang

Tingkatkan Sinergitas, TNI-Polri Apel Gabungan di Koramil 1015/Kuala Pembuang

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak