Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Aliansi Masyarakat RT. 07 Desa Ayawan bersama DPD Arun Kalimantan Tengah melaksanakan Agenda Musyawarah Rakyat dengan Tajuk “Masyarakat Bicara” bertempat di Pondok Kopi KM. 33 dan dihadiri oleh ratusan masyarakat RT.07 Desa Ayawan (Pondok Kopi) pada Minggu, (26/10/2025).
Musyawarah Rakyat (Musra) ini dilaksanakan sebagai salah satu sarana untuk berkumpul dan membicarakan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat selama hidup berdampingan dengan Perusahaan Kebun Sawit PT Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL).
Musra dibuka dengan sambutan Ketua RT. 007 Desa Ayawan, Aja. “Bahwa ini sebagai salah satu cara untuk kita sama-sama mencari solusi atas permasalahan yang kita hadapi namun tidak ada yang pernah mendengar teriakan kita maka dengan hadirnya DPD ARUN Kalimantan Tengah dan DPD TBBR Seruyan kita sama-sama berharap dapat mendampingi kita untuk mencari solusi agar mendapatkan hak-hak kita” Aja menuturkan.
Musra dipimpin langsung oleh Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantata (DPP ARUN), Bungas T. Fernando Duling dan turut dihadiri Dewan Pembina DPD ARUN Kalimantan Tengah Kuwu Senilawati, S.pd dan Jajaran pengurus DPD ARUN Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya Sekjend DPP ARUN memantik Musyawarah Rakyat dan berpesan agar masyarakat menyatukan Kekuatan Masyarakat untuk mencapai Kekuatan yang besar dalam menghadapi permasalahan yang ada.
“Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi pondasi masyarakat untuk menyuarakan hak nya atas kekayaan alam yang di miliki Indonesia. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya di ceritakan atau disampaikan kepada masyarakat. Tapi pasal ini hadir untuk menyelesaikan konflik-konflik masyarakat atas hak yang sudah diatur dalam undang-undang”, tutur Sekjen DPP ARUN tersebut.
Lebih lanjut Nando, sapaan akrabnya, mengingatkan agar masyarakat berani dan tetap fokus berjuang melalui cara-cara yang tidak melawan hukum. Karena penyelesaian konflik yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam merupakan amanat pidato Presiden Prabowo Subianto.
Masyarakat berbondong-bondong menyuarakan permasalahan yang dirasakannya diantaranya adalah kewajiban plasma dan CSR dari PT. AKPL yang sampai sekarang belum dipenuhi. Ada pula keluhan pemutusan jalan yang membuat masyarakat terisolir hingga melumpuhkan perekonomian masyarakat.
Fajriansyah, salah satu warga mengungkapkan kemarahan dan kekecewaannya dalam penyampaian secara terbuka pada agenda musyawarah rakyat tersebut. Ia menyampaikan bahwa selama 20 tahun hadir dan hidup berdampingan dengan masyarakat, PT. AKPL tidak pernah melakukan kewajibannya.
“Masyarakat Pondok Kopi ini sebelum ada perusahan hidupnya dulu sejahtera-sejahtera aja. Kita bisa makan bahkan menguliahkan anak kami ke palangka raya. Tapi setelah ada ini bukannya membina perusahaan malah membinasakan kami. Masuk ke kebun sendiri gak boleh. Jadi sebut aja kami maling di tanah kami sendiri, belum lagi sekarang malah kami sering dibuat “berantem“ sama aparat malah sampai ada yang dipenjarakan lama-lama habis warga semua dibuat dipenjara” ungkap salah seorang warga masyarakat Pondok Kopi.
Musyawarah Rakyat Pondok Kopi Desa Ayawan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Surat Kuasa oleh masyarakat yang hadir. DPD ARUN Kalimantan Tengah siap mengawal penyelesaian konflik hingga PT. AKPL menyelesaikan seluruh kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang. (shah)




