• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 28 Oktober 28 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Sekjend DPP ARUN: Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam Merupakan Amanat Presiden Prabowo

Selasa 28 Oktober 2025
in Headlines
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Aliansi Masyarakat RT. 07 Desa Ayawan bersama DPD Arun Kalimantan Tengah melaksanakan Agenda Musyawarah Rakyat dengan Tajuk “Masyarakat Bicara” bertempat di Pondok Kopi KM. 33 dan dihadiri oleh ratusan masyarakat RT.07 Desa Ayawan (Pondok Kopi) pada Minggu, (26/10/2025).

Musyawarah Rakyat (Musra) ini dilaksanakan sebagai salah satu sarana untuk berkumpul dan membicarakan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat selama hidup berdampingan dengan Perusahaan Kebun Sawit PT Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL).
Musra dibuka dengan sambutan Ketua RT. 007 Desa Ayawan, Aja. “Bahwa ini sebagai salah satu cara untuk kita sama-sama mencari solusi atas permasalahan yang kita hadapi namun tidak ada yang pernah mendengar teriakan kita maka dengan hadirnya DPD ARUN Kalimantan Tengah dan DPD TBBR Seruyan kita sama-sama berharap dapat mendampingi kita untuk mencari solusi agar mendapatkan hak-hak kita” Aja menuturkan.

BeritaTerkait

SMSI Kalteng Siap Gelar Musprov, Ini Agendanya

Murid SDN Menteng-2 Tanam 50 Bibit Cabai sebagai Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Daerah

Setahun Jalan, Program MBG Jadi Simbol Perbaikan Gizi Nasional di Era Prabowo-Gibran

Musra dipimpin langsung oleh Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantata (DPP ARUN), Bungas T. Fernando Duling dan turut dihadiri Dewan Pembina DPD ARUN Kalimantan Tengah Kuwu Senilawati, S.pd dan Jajaran pengurus DPD ARUN Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya Sekjend DPP ARUN memantik Musyawarah Rakyat dan berpesan agar masyarakat menyatukan Kekuatan Masyarakat untuk mencapai Kekuatan yang besar dalam menghadapi permasalahan yang ada.
“Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi pondasi masyarakat untuk menyuarakan hak nya atas kekayaan alam yang di miliki Indonesia. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya di ceritakan atau disampaikan kepada masyarakat. Tapi pasal ini hadir untuk menyelesaikan konflik-konflik masyarakat atas hak yang sudah diatur dalam undang-undang”, tutur Sekjen DPP ARUN tersebut.

Lebih lanjut Nando, sapaan akrabnya, mengingatkan agar masyarakat berani dan tetap fokus berjuang melalui cara-cara yang tidak melawan hukum. Karena penyelesaian konflik yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam merupakan amanat pidato Presiden Prabowo Subianto.

Masyarakat berbondong-bondong menyuarakan permasalahan yang dirasakannya diantaranya adalah kewajiban plasma dan CSR dari PT. AKPL yang sampai sekarang belum dipenuhi. Ada pula keluhan pemutusan jalan yang membuat masyarakat terisolir hingga melumpuhkan perekonomian masyarakat.
Fajriansyah, salah satu warga mengungkapkan kemarahan dan kekecewaannya dalam penyampaian secara terbuka pada agenda musyawarah rakyat tersebut. Ia menyampaikan bahwa selama 20 tahun hadir dan hidup berdampingan dengan masyarakat, PT. AKPL tidak pernah melakukan kewajibannya.
“Masyarakat Pondok Kopi ini sebelum ada perusahan hidupnya dulu sejahtera-sejahtera aja. Kita bisa makan bahkan menguliahkan anak kami ke palangka raya. Tapi setelah ada ini bukannya membina perusahaan malah membinasakan kami. Masuk ke kebun sendiri gak boleh. Jadi sebut aja kami maling di tanah kami sendiri, belum lagi sekarang malah kami sering dibuat “berantem“ sama aparat malah sampai ada yang dipenjarakan lama-lama habis warga semua dibuat dipenjara” ungkap salah seorang warga masyarakat Pondok Kopi.

Musyawarah Rakyat Pondok Kopi Desa Ayawan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Surat Kuasa oleh masyarakat yang hadir. DPD ARUN Kalimantan Tengah siap mengawal penyelesaian konflik hingga PT. AKPL menyelesaikan seluruh kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang. (shah)

ShareTweetSendShare

Related Posts

SMSI Kalteng Siap Gelar Musprov, Ini Agendanya

SMSI Kalteng Siap Gelar Musprov, Ini Agendanya

Jumat 24 Oktober 2025
Murid SDN Menteng-2 Tanam 50 Bibit Cabai sebagai Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Daerah

Murid SDN Menteng-2 Tanam 50 Bibit Cabai sebagai Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Daerah

Jumat 24 Oktober 2025
Setahun Jalan, Program MBG Jadi Simbol Perbaikan Gizi Nasional di Era Prabowo-Gibran

Setahun Jalan, Program MBG Jadi Simbol Perbaikan Gizi Nasional di Era Prabowo-Gibran

Rabu 22 Oktober 2025
Pemerintah Perkuat Pengawasan MBG untuk Cegah Kasus Keracunan dan Jaga Keamanan Pangan Nasional

Pemerintah Perkuat Pengawasan MBG untuk Cegah Kasus Keracunan dan Jaga Keamanan Pangan Nasional

Kamis 16 Oktober 2025

Berita Terbaru

  • Sekjend DPP ARUN: Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam Merupakan Amanat Presiden Prabowo Selasa 28 Oktober 2025
  • Mendagri Minta Daerah yang Inflasinya di Atas Rerata Nasional Segera Kendalikan Harga Komoditas Senin 27 Oktober 2025
  • Pemprov Kalteng dan BMKG Gelar Sekolah Lapang Iklim Tematik Tahun 2025 Senin 27 Oktober 2025
  • Pemprov Kalteng Matangkan Persiapan Kunjungan Menteri Hukum Indonesia dan Peresmian Posbakum Desa/Kelurahan Senin 27 Oktober 2025
  • Inspektorat dan KPK RI Tuntaskan Monev ke-5, Bahas Persiapan Penilaian Desa Antikorupsi di Kalteng Senin 27 Oktober 2025


© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak