KOTAWARINGIN TIMUR, JurnalBorneo.co.id -Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1M dan paling banyak Rp. 10 M mengancam seorang wanita berinisial EW dan seorang laki-laki inisial DM.
Keduanya hanya bisa pasrah ketika diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng. Perempuan berusia 34 tahun ini ditangkap atas dugaan kepemilikan 3 paket narkotika jenis sabu.
Dia ditangkap bersama DM (46) yang diduga sebagai kurir di Jalan PT. Sarpatim Km 29 Rt.013 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng pada hari Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat total 1,15 gram. Beserta barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip dan potongan sedotan.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Syaifullah, S.H, M.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika disekitar daerah tersebut.
Kemudian anggotanya melakukan penyelidikan. Saat mengetahui kehadiran petugas, tersangka EW sempat bersembunyi di dalam kamar mandi. Berkat kejelian dan kesigapan polisi, EW dan DM berhasil diringkus. Pengungkapan kasus tersebut turut disaksikan ketua RT setempat.
Dari pemeriksaan, diketahui tersangka DM merupakan kurir membelikan sabu untuk EW. DM mendapat upah sebesar Rp. 200 ribu. DM diamankan beserta barang bukti 1 unit Handphone merk Advand.
Akibat perbuatannya ini, EW dan DM dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1M dan paling banyak Rp. 10 M. (hmspolktm/fer)