• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 6 Oktober 6 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Sengketa Tanah di Jalan Adonis Samad Berujung Pelaporan Pidana ke Polda Kalteng

Hakim PN Palangka Raya Lakukan Pemeriksaan Setempat

Selasa 30 Januari 2024
in Jurnal Palangka Raya
Salundik Budiman Ali (kemeja kotak-kotak) menunjukkan perwatasan tanah yang digugatnya dihadapan Majelis Hakim dan kuasa hukum tergugat dalam persidangan setempat, Selasa (30/1/2024) pagi. Foto: fernando rajagukguk

Salundik Budiman Ali (kemeja kotak-kotak) menunjukkan perwatasan tanah yang digugatnya dihadapan Majelis Hakim dan kuasa hukum tergugat dalam persidangan setempat, Selasa (30/1/2024) pagi. Foto: fernando rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melakukan pemeriksaan atau sidang setempat terhadap perkara sengketa tanah yang terletak di Jalan Adonis Samad, Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Selaku penggugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara: 116/Pdt.G/2023/PN Plk adalah Salundik Budiman Ali. Sedangkan para tergugat adalah Utomo Wijaya dan Badrun.

BeritaTerkait

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Tampak hadir seluruh para pihak baik Salundik Budiman Ali bersama keluarga didampingi Men Gumpul selaku kuasa pendamping. Tergugat Utomo Wijaya hadir diwakili oleh kuasa hukumnya Adrian R. Hastika dan Boby Asmarinanda. Sedangkan tergugat Badrun tidak tampak.

Persidang dipimpin langsung oleh Erhammudin selaku Ketua Majelis Hakim dan didampingi hakim anggota Yudi Eka Putra dan Sumaryono.

Persidangan terlihat alot, masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat mengaku sama-sama sebagai pemilik tanah yang sah. Di sisi lain, pihak kepolisian dan Babinsa terus waspada menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

Seusai persidangan setempat, Men Gumpul mengatakan pemilik tanah yang sebenarnya adalah Salundik Budiman Ali. Hal itu berdasarkan Surat Penunjukkan Walikotamadya Tingkat II Palangka Raya Nomor: 8/1978 tanggal 15 Desember 1978 dengan Nomor Kavling SK: SDA.05/D.I.7/IV-1979 tanggal 17 April 1979.

Namun, tanah tersebut dijual oleh Badrun kepada Utomo Wijaya seharga Rp300 juta pada 20 Januari 2013. Saat itu legalitas tanah berupa SPT Nomor Reg: 593.138/16/KP-PEM/I/2013 tanggal 18 Januari 2013.

Badrun mengklaim tanah tersebut miliknya dengan mengaku menerima hibah dari Salundik Budiman Ali pada 7 September 1989. Pemberian hibah dibarengi juga penyerahan Surat Penunjukan Wali Kotanya.

“Surat hibah itu palsu. Salundik Budiman Ali tidak pernah memberikan hibah dalam bentuk surat keterangan penyerahan tanah kepada Badrun. Termasuk juga tidak pernah memberikan Surat Penunjukan Wali Kotanya. Tanda tangan pak Salundik juga dipalsukannya,” tegas Men Gumpul.

Ketua Kalteng Watch Satgas Anti Mafia Tanah ini pun menyampaikan argumentasinya terkait tindakan pidana pemalsuan oleh Badrun.

Pada 11 Juni 2011 Badrun membuat laporan polisi mengenai kehilangan barang berupa satu lembar surat keterangan penyerahan tanah dari Salundik Budiman Ali pada 7 September 1989 dan Surat Penunjukkan Walikotamadya Tingkat II Palangka Raya Nomor: 8/1978.

Menurut Men Gumpul, laporan kepolisian itulah yang menunjukkan kebohongan besar dan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Badrun.

Pertama, Badrun telah membuat Surat Pernyataan Pengusaan Tanah (SPPT) pada 10 Desember 2012 dengan riwayat tanah secara beruntun adalah garapannya sendiri sejak 1977. SPPT itu kontradiktif dengan isi laporan Badrun ke kepolisian yang menyatan tanah merupakan hibah dari Salundik Budiman Ali.

Kedua, sampai saat ini surat yang asli Surat Penunjukkan Walikotamadya Tingkat II Palangka Raya Nomor: 8/1978 tanggal 15 Desember 1978 dengan Nomor Kavling SK: SDA.05/D.I.7/IV-1979 tanggal 17 April 1979 masih ada dimikili oleh Salundik Budiman Ali.

Artinya Surat Penunjukkan Walikotamadya itu tidak pernah diberikan kepada Badrun. Apa lagi hilang seperti yang dilaporkan Badrun ke kepolisian.

“Dengan demikian, surat kehilangan saudara Badrun ke Polres Palangka Raya pada 11 Juni 2011 adalah surat pernyataan yang penuh dengan rekayasa atau kebohongan atau palsu,” tegas Men Gumpul.

Dalam kesempatan itu, Ketua Kalteng Wacth ini menyampaikan bahwa kliennya telah membuat laporan ke Polda Kalteng terhadap Utomo Wijaya dan Badrun pada 12 September 2023.

Laporan ke Polda Kalteng dengan perihal dugaan tindak pidana penyerobotan tanah Pasal 385 KUHPidana, pemalsuan surat atau tanda tangan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana, membuat laporan palsu Pasal 220 KUHPidana dan Penadahan Pasal 480 KUHPidana.

“Kami meminta agar penyidik Polda Kalteng bekerja dengan profesional, jangan memihak tapi netral. Yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah,” pungkasnya.

Sementara itu, Adrian R. Hastika selaku kuasa hukum Utomo Wijaya mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kehadiran semua pihak pada persidangan setempat tersebut.

“Pada poin persidangan setempat, Majelis Hakim ingin memastikan apakah memang ada objek yang diperkarakan dan objeknya memang ada,” ucapnya .

“Oleh karena itu Majelis Hakim mengambil keputusan sesuai hukum acara yang seharusnya bahwa BPN yang akan mengukur dan mengeluarkan satu pernyataan yang memang netral di situ,” tambahnya.

Terhadap adanya pelaporan kliennya ke Polda Kalteng, dia membenarkan. Dia pun mengakui kliennya telah hadir memenuhi panggilan dari penyidik. Kehadiran itu guna menyampaikan data dan fakta yang sudah ada. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #bpnkalteng #bpnpalangkaraya #kaltengberkah#kaltengberkah #poldakalteng #polrijaya #mabespolriHeadlines

Related Posts

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025
Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Selasa 1 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
PHRI Kerjasama Dengan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Bantu Masyarakat Kurang Mampu Terkait Bantuan Hukum

PHRI Kerjasama Dengan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Bantu Masyarakat Kurang Mampu Terkait Bantuan Hukum

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak