LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Seorang ayah di Kabupaten Lamandau diduga tega menyetubuhi putri kandungnya yang baru berusia 17 tahun sebanyak 12 kali. Perbuatan bejatnya terbongkar setelah remaja itu diketahui hamil oleh ibu kandungnya, Kamis (15/7/2021).
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Juan Rudolf Wagiu S.H., mengatakan ayah kandung anak tersebut saat ini sudah amankan di Polres Lamandau.
Kejadian tersebut diketahui berawal dari kecurigaan ibu kandung melihat perut putrinya yang semakin membesar. Kemudian sang ibu memanggil bidan untuk memeriksa perut anaknya. Hasilnya, diketahui bahwa putrinya sedang hamil.
Mengetahui hal tersebut, sang ibu menanyakan kepada korban siapakah yang telah menghamili dirinya. Dengan takut dan menangis, kemudian korban menjelaskan bahwa yang telah menghamili korban adalah bapak kandungnya sendiri. Diduga perbuatan Inses (hubungan sedarah, ayah anak kandung) dilakukan sebanyak 12 kali.
Disebutkan, kejadian pertama kali dilakukan tersangka diduga pada bulan Desember 2021 di rumahnya. Dan yang terakhir kali dilakukan oleh tersangka diduga pada bulan Januari 2021 di tempat yang sama.
Bagaikan disambar petir, sang ibu mendengarnya. Dengan hati yang terluka, kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Akibat perbuatannya, sang ayah kandung dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (by)