• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 30 Januari 30 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Seorang Warga Desa Parebok Dicokok Polisi Beserta 11,42 Gram Sabu

Sabtu 12 September 2020
in Jurnal Kotim, Jurnal Utama
Seorang warga Desa Parebok, diamankan Personil Polsek Jaya Karya Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang beralamat Jalan Desa Parebok Rt. 003 Rw. 001 Desa Parebok Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (10/09/2020). Foto : Tbn

Seorang warga Desa Parebok, diamankan Personil Polsek Jaya Karya Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang beralamat Jalan Desa Parebok Rt. 003 Rw. 001 Desa Parebok Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (10/09/2020). Foto : Tbn

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sampit, Jurnalborneo.co.id – Seorang warga Desa Parebok, diamankan Personil Polsek Jaya Karya Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang beralamat Jalan Desa Parebok Rt. 003 Rw. 001 Desa Parebok Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (10/09/2020).

Dimasa-masa akhir jabatannya sebagai Kapolsek Jaya Karya Ipda Doohan Octa Prasetya, S.Tr.K bersama Aggota Polsek, berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di wilayahnya bertugas. Kali ini Polsek Jaya Karya berhasil mengamankan seorang warga Desa Parebok bernama Agus Salim alias Arul, beserta barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 11,42 gram, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) lembar tikar alas makan dengan motif huruf dan angka, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (buah) handphone merk VIVO warna hitam.

BeritaTerkait

PKS Kalteng Gaspol Pendidikan Politik, Hadirkan Narasumber Nasional

Upgrade Kapasitas Anggota, PKS Kalteng Gelar Sosialisasi Konsepsi Dasar Partai Tahun 2026

Laporan Penanganan Bencana Mentan, Satu-satunya yang Disambut Tepuk Tangan Presiden dan Kabinet

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Kapolsek Jaya Karya Ipda Doohan Octa Prasetya, S.Tr.K dikutif dari Tribratanews.Kalteng.Polri.go.id mengatakan, bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat Desa Parebok.

Kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek bersama Anggota Polsek Jaya Karya, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penindakan. Ketika itu pelaku sedang berada di rumahnya dengan menunjukan Surat Tugas, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, hasilnya ternyata di kamar rumah pelaku ditemukan satu gulungan tikar yang diselipkan pada lubang angin-angin. Setelah dibuka ternyata berisi satu bungkusan plastik hitam berisi 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik kecil yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Semua barang yang ditemukan petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik pelaku yang bernama Agus Salim Als Arul tersebut, selanjutnya yang bersangkutan digelandang ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatan Pelaku bernama AGUS SALIM alias ARUL diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Tbn/hs)

 

ShareTweetSendShare

Related Posts

PKS Kalteng Gaspol Pendidikan Politik, Hadirkan Narasumber Nasional

PKS Kalteng Gaspol Pendidikan Politik, Hadirkan Narasumber Nasional

Minggu 25 Januari 2026
Upgrade Kapasitas Anggota, PKS Kalteng Gelar Sosialisasi Konsepsi Dasar Partai Tahun 2026

Upgrade Kapasitas Anggota, PKS Kalteng Gelar Sosialisasi Konsepsi Dasar Partai Tahun 2026

Selasa 20 Januari 2026
Laporan Penanganan Bencana Mentan, Satu-satunya yang Disambut Tepuk Tangan Presiden dan Kabinet

Laporan Penanganan Bencana Mentan, Satu-satunya yang Disambut Tepuk Tangan Presiden dan Kabinet

Selasa 16 Desember 2025
Atlet Kotim Didorong Melesat ke Panggung Nasional

Atlet Kotim Didorong Melesat ke Panggung Nasional

Sabtu 12 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Ketua DPRD Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 BPK RI Kalteng Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran Kamis 29 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng Kamis 29 Januari 2026
  • DPRD Kalteng Terima Kunker Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Utara Rabu 28 Januari 2026


Next Post
Wali Kota Berikan Bantuan Ratusan Bibit Ikan

Wali Kota Berikan Bantuan Ratusan Bibit Ikan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak