• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 23 Mei 23 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Seorang Warga Desa Parebok Dicokok Polisi Beserta 11,42 Gram Sabu

Sabtu 12 September 2020
in Jurnal Kotim, Jurnal Utama
Seorang warga Desa Parebok, diamankan Personil Polsek Jaya Karya Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang beralamat Jalan Desa Parebok Rt. 003 Rw. 001 Desa Parebok Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (10/09/2020). Foto : Tbn

Seorang warga Desa Parebok, diamankan Personil Polsek Jaya Karya Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang beralamat Jalan Desa Parebok Rt. 003 Rw. 001 Desa Parebok Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (10/09/2020). Foto : Tbn

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sampit, Jurnalborneo.co.id – Seorang warga Desa Parebok, diamankan Personil Polsek Jaya Karya Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang beralamat Jalan Desa Parebok Rt. 003 Rw. 001 Desa Parebok Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (10/09/2020).

Dimasa-masa akhir jabatannya sebagai Kapolsek Jaya Karya Ipda Doohan Octa Prasetya, S.Tr.K bersama Aggota Polsek, berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di wilayahnya bertugas. Kali ini Polsek Jaya Karya berhasil mengamankan seorang warga Desa Parebok bernama Agus Salim alias Arul, beserta barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 11,42 gram, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) lembar tikar alas makan dengan motif huruf dan angka, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (buah) handphone merk VIVO warna hitam.

BeritaTerkait

300 Siswa dari 23 Sekolah Ikuti O2SN dan FLS3N Tahun 2025 di SDN-3 Parenggean

Jaksa Agung Ajak Aparatur Kejaksaan Kawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah

Unggul 1-0, Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia Usai Laga Kontra Bahrain

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Kapolsek Jaya Karya Ipda Doohan Octa Prasetya, S.Tr.K dikutif dari Tribratanews.Kalteng.Polri.go.id mengatakan, bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat Desa Parebok.

Kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek bersama Anggota Polsek Jaya Karya, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penindakan. Ketika itu pelaku sedang berada di rumahnya dengan menunjukan Surat Tugas, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, hasilnya ternyata di kamar rumah pelaku ditemukan satu gulungan tikar yang diselipkan pada lubang angin-angin. Setelah dibuka ternyata berisi satu bungkusan plastik hitam berisi 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik kecil yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Semua barang yang ditemukan petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik pelaku yang bernama Agus Salim Als Arul tersebut, selanjutnya yang bersangkutan digelandang ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatan Pelaku bernama AGUS SALIM alias ARUL diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Tbn/hs)

 

ShareTweetSendShare

Related Posts

300 Siswa dari 23 Sekolah Ikuti O2SN dan FLS3N Tahun 2025 di SDN-3 Parenggean

300 Siswa dari 23 Sekolah Ikuti O2SN dan FLS3N Tahun 2025 di SDN-3 Parenggean

Senin 28 April 2025
Jaksa Agung Ajak Aparatur Kejaksaan Kawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah

Jaksa Agung Ajak Aparatur Kejaksaan Kawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah

Selasa 15 April 2025
Unggul 1-0, Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia Usai Laga Kontra Bahrain

Unggul 1-0, Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia Usai Laga Kontra Bahrain

Rabu 26 Maret 2025
MERINDUKAN PENYIDIK HARAPAN MASYARAKAT DALAM KUHAP BARU

MERINDUKAN PENYIDIK HARAPAN MASYARAKAT DALAM KUHAP BARU

Rabu 29 Januari 2025

Berita Terbaru

  • Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Peluncuran Pembentukan Koperasi Merah Putih Kamis 22 Mei 2025
  • Pemprov Kalteng Selenggarakan Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 Kamis 22 Mei 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Pelepasliaran Orangutan di Hutan Kota Nyaru Menteng Berkah Kamis 22 Mei 2025
  • Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Sambut Menko Pangan Kamis 22 Mei 2025
  • RDP Komisi III DPR RI, JAM Pidsus Paparkan Strategi Peningkatan Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Rabu 21 Mei 2025


Next Post
Wali Kota Berikan Bantuan Ratusan Bibit Ikan

Wali Kota Berikan Bantuan Ratusan Bibit Ikan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak