• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 3 Maret 3 2021
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Politika
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result
Home Jurnal Kalteng Jurnal Kotim

Seorang Warga Desa Parebok Dicokok Polisi Beserta 11,42 Gram Sabu

Sabtu 12 September 2020
0 0
0
- 100 Kali Dibaca
Seorang Warga Desa Parebok Dicokok Polisi Beserta 11,42 Gram Sabu

Seorang warga Desa Parebok, diamankan Personil Polsek Jaya Karya Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang beralamat Jalan Desa Parebok Rt. 003 Rw. 001 Desa Parebok Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (10/09/2020). Foto : Tbn

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sampit, Jurnalborneo.co.id – Seorang warga Desa Parebok, diamankan Personil Polsek Jaya Karya Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang beralamat Jalan Desa Parebok Rt. 003 Rw. 001 Desa Parebok Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (10/09/2020).

Dimasa-masa akhir jabatannya sebagai Kapolsek Jaya Karya Ipda Doohan Octa Prasetya, S.Tr.K bersama Aggota Polsek, berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di wilayahnya bertugas. Kali ini Polsek Jaya Karya berhasil mengamankan seorang warga Desa Parebok bernama Agus Salim alias Arul, beserta barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 11,42 gram, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) lembar tikar alas makan dengan motif huruf dan angka, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (buah) handphone merk VIVO warna hitam.

BeritaTerkait

Kapolres Seruyan Sambangi Bandara Kuala Pembuang

Polres Seruyan Terus Sosialisasikan Protokol Kesehatan Kepada Masyarakat

Polres Seruyan Dirikan Posko Karhutla

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Kapolsek Jaya Karya Ipda Doohan Octa Prasetya, S.Tr.K dikutif dari Tribratanews.Kalteng.Polri.go.id mengatakan, bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat Desa Parebok.

Kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek bersama Anggota Polsek Jaya Karya, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penindakan. Ketika itu pelaku sedang berada di rumahnya dengan menunjukan Surat Tugas, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, hasilnya ternyata di kamar rumah pelaku ditemukan satu gulungan tikar yang diselipkan pada lubang angin-angin. Setelah dibuka ternyata berisi satu bungkusan plastik hitam berisi 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik kecil yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Semua barang yang ditemukan petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik pelaku yang bernama Agus Salim Als Arul tersebut, selanjutnya yang bersangkutan digelandang ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatan Pelaku bernama AGUS SALIM alias ARUL diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Tbn/hs)

 

ShareTweetSendShare
Next Post
Wali Kota Berikan Bantuan Ratusan Bibit Ikan

Wali Kota Berikan Bantuan Ratusan Bibit Ikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Kapolres Seruyan Sambangi Bandara Kuala Pembuang Selasa 2 Maret 2021
  • Polres Seruyan Terus Sosialisasikan Protokol Kesehatan Kepada Masyarakat Selasa 2 Maret 2021
  • Polres Seruyan Dirikan Posko Karhutla Selasa 2 Maret 2021
  • Hasil Pengembangan, Polisi Amankan Pemilik Pangkalan Gas 3 Kg Selasa 2 Maret 2021
  • Patroli Polsek Seruyan Hilir Berikan Himbauan dan Sosialisasi Untuk Patuhi Prokes Selasa 2 Maret 2021

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Politika
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In