KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Lagi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Seruyan. Mencuatnya kasus ini membuat jajaran Polres Seruyan bergerak cepat dengan menciduk pelaku dan menggelandangnya ke hotel prodeo.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si, dalam konferensi pers menjelaskan tentang pengungkapan perkara tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur yang terjadi di wilkum Polres Seruyan, dan menjelaskan modus operandi dari tersangka melakukan aksinya kepada awak media, Senin (12/7/2021).
Terungkapnya kasus memilukan ini, bermula pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekitar pukul 15.30 Wib ibu korban berinisia MI, mendapatkan informasi dari SO pacar korban RA, bahwa RA telah disetubuhi oleh MR dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021. Terakhir RA disetubuhi oleh MR pada tanggal 02 Juli 2021 pukul 10.30 WIB di rumah Mur di kebun sawit Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan.
Selama dua tahun tersebut MR telah menyetubuhi RA sebanyak 20 kali. Setelah mendapatkan keterangan dari SO, ibu korban, MI, tidak terima atas perbuatan pelaku. Selanjutnya, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Danau Sembuluh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang sudah didapatkan berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna ping, 1 (satu) lembar baju kaos corak hitam putih, 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat dan 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat barang bukti tersebut disita dari korban.
Kemudian barang bukti yang didapat dari tersangka berupa, 1 (satu) lembar baju kaos warna biru bertuliskan Jogja, 1 (satu) lembar celana pendek Levis warna biru, 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau bertuliskan Simple Fit.
Atas perbuatannya, tersangka MR disangkakan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (Tbn)