Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang pertama gugatan wanprestasi sebesar Rp225 juta antara Yudhy Timbojaya Pangaribuan selaku penggugat dengan Agustiar Sabran selaku tergugat, Rabu (25/9/2024) siang.
Penggugat menilai tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) atas jasa pembayaran penggunaan jasa out door berupa pemasangan baliho di wilayah kabupaten/kota se-Kalteng pada bulan September-Oktober 2023. Sampai berakhirnya kontrak, tergugat tidak jua membayar jasa sebesar Rp225 juta.
Agenda sidang berupa mediasi antara kedua belah pihak. Sebagai Hakim Mediator ditunjuk Yudi Eka Putra salah satu hakim senior di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sementara itu penggugat dan tergugat tidak hadir hanya diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.
Marudut Tampubolon selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan, sebelum gugatan dilakukan pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada tergugat sebanyak dua kali. Namun sampai berakhirnya masa waktu somasi tidak ada juga realisasi pembayaran
“Sewaktu kami somasi, beliau juga telah berkomunikasi langsung sebanyak dua kali dengan saya. Tetapi hingga gugatan kami ajukan, nggak ada juga realisasinya,” ucap Marudut kepada para wartawan seusai sidang.
Saat ditanyakan apakah dalam perjanjian kontrak kerja tercantum nama tergugat, dengan lugas dia kembali menjawab yang penting beliau penggunanya, gambar beliau yang terpasang dan beliau juga telah ada komunikasi dengan saya dua kali dan segera dibayar.
Menyikapi gugatan tersebut, Kuasa Hukum Agustiar Sabran, Jeffriko Seran menyebut gugatan wanprestasi sebesar Rp225 juta terhadap kliennya tidak tepat. Alasannya, tidak ada sama sekali keterkaitan kerja sama antara kliennya dengan penggugat.
Dia menceritakan, pada saat itu kliennya akan memasang baliho (billboard) di beberapat tempat yang ada di Kalteng. Lalu kliennya memerintahkan staffnya Sigit Widodo untuk mencari pihak ketiga atau vendor percetakan.
Kemudian, Sigit Widodo bertemu dan melakukan kontrak kerja jasa dengan Yuliatin pemilik CV. Berkat Istana Digital Printing di Pangkalan Bun. Diketahui kemudian, Yuliatin memakai jasa ketiga yakni penggugat untuk pemasangan baliho/billboar.
Terkait pembayaran jasa, Jeffriko menegaskan bahwa kliennya telah melunasi seluruh pembayaran jasa kerja sama jauh-jauh hari kepada Yuliatin.
“Jadi hubungan antara penggugat dengan pak Agustiar Sabran sangat jauh bahkan tidak ada. Harusnya jika memang tidak ada yang dibayar, itu hubungannya antara penggugat dengan Yuliatin bukan pak Agustiar Sabran,” tegasnya.
Untuk itu, sambungnya, dalam persidangan pihaknya akan menyampaikan fakta-fakta dan bukti-bukti berupa kwitansi dan invoice pembayaran yang dibayarkan kliennya kepada Yuliatin.
“Hari ini kami sebagai kuasa hukum pak Agustiar Sabran datang ke pengadilan untuk menunjukkan bahwa klien kami adalah seorang warga negara yang taat hukum. Meskipun difitnah, beliau tetap menghargai panggilan pengadilan. Ini patut dicontoh,” pungkasnya.
Di ujung keterangannya, Jeffriko menduga gugatan ini adalah tendensius politik yang ada kepentingan lain. Hal ini tidak lepas dengan status yang disandang kliennya sebagai Calon Gubenur Kalteng pada Pilkada serentak 2024.(fer)