• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 6 Oktober 6 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Sidang Pertama Gugatan Wanprestasi Rp225 Juta Agustiar Sabran, Kuasa Hukum Saling Adu Argumentasi

Rabu 25 September 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
Sidang pertama gugatan wanprestasi Rp225 Juta terhadap Agustiar Sabran di PN Palangka Raya, Rabu (25/9/2024) siang. Foto: fernando rajagukguk

Sidang pertama gugatan wanprestasi Rp225 Juta terhadap Agustiar Sabran di PN Palangka Raya, Rabu (25/9/2024) siang. Foto: fernando rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang pertama gugatan wanprestasi sebesar Rp225 juta antara Yudhy Timbojaya Pangaribuan selaku penggugat dengan Agustiar Sabran selaku tergugat, Rabu (25/9/2024) siang.

Penggugat menilai tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) atas jasa pembayaran penggunaan jasa out door berupa pemasangan baliho di wilayah kabupaten/kota se-Kalteng pada bulan September-Oktober 2023. Sampai berakhirnya kontrak, tergugat tidak jua membayar jasa sebesar Rp225 juta.

BeritaTerkait

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Agenda sidang berupa mediasi antara kedua belah pihak. Sebagai Hakim Mediator ditunjuk Yudi Eka Putra salah satu hakim senior di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sementara itu penggugat dan tergugat tidak hadir hanya diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.

Marudut Tampubolon selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan, sebelum gugatan dilakukan pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada tergugat sebanyak dua kali. Namun sampai berakhirnya masa waktu somasi tidak ada juga realisasi pembayaran

“Sewaktu kami somasi, beliau juga telah berkomunikasi langsung sebanyak dua kali dengan saya. Tetapi hingga gugatan kami ajukan, nggak ada juga realisasinya,” ucap Marudut kepada para wartawan seusai sidang.

Saat ditanyakan apakah dalam perjanjian kontrak kerja tercantum nama tergugat, dengan lugas dia kembali menjawab yang penting beliau penggunanya, gambar beliau yang terpasang dan beliau juga telah ada komunikasi dengan saya dua kali dan segera dibayar.

Menyikapi gugatan tersebut, Kuasa Hukum Agustiar Sabran, Jeffriko Seran menyebut gugatan wanprestasi sebesar Rp225 juta terhadap kliennya tidak tepat. Alasannya, tidak ada sama sekali keterkaitan kerja sama antara kliennya dengan penggugat.

Dia menceritakan, pada saat itu kliennya akan memasang baliho (billboard) di beberapat tempat yang ada di Kalteng. Lalu kliennya memerintahkan staffnya Sigit Widodo untuk mencari pihak ketiga atau vendor percetakan.

Kemudian, Sigit Widodo bertemu dan melakukan kontrak kerja jasa dengan Yuliatin pemilik CV. Berkat Istana Digital Printing di Pangkalan Bun. Diketahui kemudian, Yuliatin memakai jasa ketiga yakni penggugat untuk pemasangan baliho/billboar.

Terkait pembayaran jasa, Jeffriko menegaskan bahwa kliennya telah melunasi seluruh pembayaran jasa kerja sama jauh-jauh hari kepada Yuliatin.

“Jadi hubungan antara penggugat dengan pak Agustiar Sabran sangat jauh bahkan tidak ada. Harusnya jika memang tidak ada yang dibayar, itu hubungannya antara penggugat  dengan Yuliatin bukan pak Agustiar Sabran,” tegasnya.

Untuk itu, sambungnya, dalam persidangan pihaknya akan menyampaikan fakta-fakta dan bukti-bukti berupa kwitansi dan invoice pembayaran yang dibayarkan kliennya kepada Yuliatin.

“Hari ini kami sebagai kuasa hukum pak Agustiar Sabran datang ke pengadilan untuk menunjukkan bahwa klien kami adalah seorang warga negara yang taat hukum. Meskipun difitnah, beliau tetap menghargai panggilan pengadilan. Ini patut dicontoh,” pungkasnya.

Di ujung keterangannya, Jeffriko menduga gugatan ini adalah tendensius politik yang ada kepentingan lain. Hal ini tidak lepas dengan status yang disandang kliennya sebagai Calon Gubenur Kalteng pada Pilkada serentak 2024.(fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkahHeadlines

Related Posts

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Terdakwa Korupsi Dana BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,42 Milyar

Terdakwa Korupsi Dana BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,42 Milyar

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak