• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 17 April 17 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Terdakwa Korupsi Dana BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,42 Milyar

Rabu 25 September 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Katingan, Jurnal Palangka Raya
Sidang pembacaan putusan (vonis) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya terhadap Yusie terdakwa korupsi Penerimaan Dana BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan tahun 2017-2018, Rabu (25/9/2024). Foto: pidsus kejari katingan

Sidang pembacaan putusan (vonis) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya terhadap Yusie terdakwa korupsi Penerimaan Dana BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan tahun 2017-2018, Rabu (25/9/2024). Foto: pidsus kejari katingan

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Yusie terdakwa korupsi Penerimaan Dana BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan tahun 2017-2018.

Hakim menilai terdakwa Yusie terbukti dakwaan kesatu subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BeritaTerkait

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

“Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp1,42 milyar subsider 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Rabu (25/9/2024).

Mendengar vonis tersebut, terdakwa Yusie dan Jaksa Penuntut Umum yang juga Kasi Pidsus Kejari Katingan, Hadiarto menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, modus perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa adalah selaku bendahara penerimaan telah menerima uang kas dari jasa layanan yang disetorkan oleh kasir pada setiap pagi dan atau siang hari kerja.

Selanjutnya setelah beberapa kali menerima, memegang/menguasai uang kas tersebut lalu terdakwa mengambil sebagian uang dan sisanya baru disetorkan ke rekening penerimaan.

Sebelum menyetorkan ke rekening BLUD, terdakwa terlebih dahulu menulis/mengetik nominal setoran dalam format Surat Tanda Setor Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kasongan di kantor RSUD Mas Amsyar Kasongan. Nominal uang disesuaikan dengan yang akan disetor, baik yang tidak dikurangi maupun yang sudah dikurangi/digelapkan.

Selanjutnya, terdakwa menyetorkan uang kas penerimaan BLUD tersebut ke Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kasongan.

Berdasarkan hasil audit uang kas penerimaan jasa layanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Mas Amsyar Kasongan mengalami kebocoran/kerugian sebesar Rp 1.515.274.980.

Terdakwa Yusei telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang yang digelapkannya tersebut ke Kas Negara namun hingga tahun 2023 tidak ada itikad untuk mengganti rugi atau mengembalikan, sehingga atas perbuatannya tersebut terdakwa di proses secara hukum.(fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkahHeadlines

Related Posts

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Jumat 10 April 2026
Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Senin 16 Maret 2026
Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

Senin 16 Maret 2026
Civitas Akademika UPR Gelar Bukber Pererat Kebersamaan antar Sesama

Civitas Akademika UPR Gelar Bukber Pererat Kebersamaan antar Sesama

Selasa 10 Maret 2026

Berita Terbaru

  • 93 Guru SD Kapuas Kalteng Ikuti Kelas In-Service PKGSD Kamis 16 April 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Gala Dinner Kegiatan TP2DD Kalimantan Selatan Kamis 16 April 2026
  • Ratusan Pelayat Iringi Pemakaman ‘Ibunya Orangutan Kalimantan’ Kamis 16 April 2026
  • FDA Serahkan Sejumlah Bantuan dan Ajak Civitas Akademika IAKN Ikuti Program NasDem Tour Rabu 15 April 2026
  • Reses Perseorangan di IAKN Palangka Raya, FDA Bantu Mahasiswa Asal Papua Selesaikan Tugas Akhir Rabu 15 April 2026


Next Post
Gubernur Serahkan SK Perpanjangan Pj Wali Kota dan 5 Pj Bupati

Gubernur Serahkan SK Perpanjangan Pj Wali Kota dan 5 Pj Bupati

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.