• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 29 Agustus 29 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Sidang Tipikor Mantan Camat Katingan Hulu, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dikriminalisasi

Kamis 25 November 2021
in Jurnal Justice, Jurnal Kalteng, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa HER mantan Camat Katingan Hulu pada Kamis (25/11/2021) pagi memasuki pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang dilakukan oleh penasihat hukum HER yang berjumlah enam orang.

Di depan majelis hakim pengadilan tipikor Palangka Raya, Parlin Hutabarat, SH, MH, selaku penasihat hukum HER membacakan eksepsi setebal 26 halaman yang berisi keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana termuat pada Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

BeritaTerkait

KONI Kalteng Apresiasi Pelantikan Serentak Pengurus PBVSI Kabupaten Kota

Atasi Persoalan TBC, Mendagri Minta Kepala Daerah Gunakan Otoritas Lakukan Penanganan

Kemendagri Berkomitmen Tingkatkan Aktivasi IKD untuk Dukung Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

“Setelah kami mendengar surat dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 11 Nopember 2021 tersebut, kami temukan bahwa surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi ketentuan syarat-syarat surat dakwaan sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP,” kata Parlin.

Dengan tegas, pengacara muda itu menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat dan tidak jelas serta tidak lengkap. Dia menyebut juga surat dakwaan penuntut umum dalam perkara itu masih bersifat prematur.

Di ujung pembacaan eksepsi, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim  berkenan menjatuhkan Putusan Sela dengan amar putusan menerima dan mengabulkan eksepsi, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum No Reg. PDS-08/Ktgn/Ft.1/10/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 yang dibacakan pada tanggal 11 Nopember 2021 adalah dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Menyatakan pemeriksaan terhadap perkara Pidana Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plk di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dihentikan dan memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa HER segera setelah putusan ini diucapkan serta memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Ditemui usai sidang, Parlin mengatakan baru kali ini dirinya menemukan kasus tipikor dana desa yang bertanggung jawab dan dijadikan terdakwa adalah camat padahal yang berwenang menggunakan dana desa yakni para kepala desa.

“Ini kasus yang kami duga sudah salah dalam konteks. Makanya kami menyimpulkan ini upaya kriminalisasi klien kami,” sebut Parlin didampingi koleganya Yuliandho Eka Puja Kesuma, SH, Elsa Situmorang, SH, Suriyadi, SH, Royanto G. Simanjuntak, SH dan Nugraha K. Marsetyo, SH.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Suhadi, SH mengatakan belum bisa menyimpulkan semua eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa HER.

“Nanti kita lihat, kita akan mempelajari dulu dan kita diberi waktu satu minggu untuk menyusun tanggapannya. Pada sidang minggu depan, baru kita sampaikan,” katanya. (fer)

(FOTO : Suasana sidang pembacaan eksepsi dan terdakwa HER mengikuti secara daring dari Rutan Palangka Raya, Kamis (25/11/2021))* fer.

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

KONI Kalteng Apresiasi Pelantikan Serentak Pengurus PBVSI Kabupaten Kota

KONI Kalteng Apresiasi Pelantikan Serentak Pengurus PBVSI Kabupaten Kota

Kamis 28 Agustus 2025
Atasi Persoalan TBC, Mendagri Minta Kepala Daerah Gunakan Otoritas Lakukan Penanganan

Atasi Persoalan TBC, Mendagri Minta Kepala Daerah Gunakan Otoritas Lakukan Penanganan

Rabu 27 Agustus 2025
Kemendagri Berkomitmen Tingkatkan Aktivasi IKD untuk Dukung Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kemendagri Berkomitmen Tingkatkan Aktivasi IKD untuk Dukung Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Rabu 27 Agustus 2025
Gubernur Buka Rapimpurda dan Musda XVI KNPI Kalteng

Gubernur Buka Rapimpurda dan Musda XVI KNPI Kalteng

Rabu 27 Agustus 2025

Berita Terbaru

  • KONI Kalteng Apresiasi Pelantikan Serentak Pengurus PBVSI Kabupaten Kota Kamis 28 Agustus 2025
  • Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus KONI Pulang Pisau Periode 2025-2030 Rabu 27 Agustus 2025
  • Atasi Persoalan TBC, Mendagri Minta Kepala Daerah Gunakan Otoritas Lakukan Penanganan Rabu 27 Agustus 2025
  • Kemendagri Berkomitmen Tingkatkan Aktivasi IKD untuk Dukung Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Rabu 27 Agustus 2025
  • Gubernur Buka Rapimpurda dan Musda XVI KNPI Kalteng Rabu 27 Agustus 2025


Next Post

PENDIDIKAN DI TENGAH BENCANA

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak