PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa HER mantan Camat Katingan Hulu pada Kamis (25/11/2021) pagi memasuki pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang dilakukan oleh penasihat hukum HER yang berjumlah enam orang.
Di depan majelis hakim pengadilan tipikor Palangka Raya, Parlin Hutabarat, SH, MH, selaku penasihat hukum HER membacakan eksepsi setebal 26 halaman yang berisi keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana termuat pada Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
“Setelah kami mendengar surat dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 11 Nopember 2021 tersebut, kami temukan bahwa surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi ketentuan syarat-syarat surat dakwaan sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP,” kata Parlin.
Dengan tegas, pengacara muda itu menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat dan tidak jelas serta tidak lengkap. Dia menyebut juga surat dakwaan penuntut umum dalam perkara itu masih bersifat prematur.
Di ujung pembacaan eksepsi, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim berkenan menjatuhkan Putusan Sela dengan amar putusan menerima dan mengabulkan eksepsi, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum No Reg. PDS-08/Ktgn/Ft.1/10/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 yang dibacakan pada tanggal 11 Nopember 2021 adalah dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
Menyatakan pemeriksaan terhadap perkara Pidana Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plk di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dihentikan dan memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa HER segera setelah putusan ini diucapkan serta memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Ditemui usai sidang, Parlin mengatakan baru kali ini dirinya menemukan kasus tipikor dana desa yang bertanggung jawab dan dijadikan terdakwa adalah camat padahal yang berwenang menggunakan dana desa yakni para kepala desa.
“Ini kasus yang kami duga sudah salah dalam konteks. Makanya kami menyimpulkan ini upaya kriminalisasi klien kami,” sebut Parlin didampingi koleganya Yuliandho Eka Puja Kesuma, SH, Elsa Situmorang, SH, Suriyadi, SH, Royanto G. Simanjuntak, SH dan Nugraha K. Marsetyo, SH.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Suhadi, SH mengatakan belum bisa menyimpulkan semua eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa HER.
“Nanti kita lihat, kita akan mempelajari dulu dan kita diberi waktu satu minggu untuk menyusun tanggapannya. Pada sidang minggu depan, baru kita sampaikan,” katanya. (fer)
(FOTO : Suasana sidang pembacaan eksepsi dan terdakwa HER mengikuti secara daring dari Rutan Palangka Raya, Kamis (25/11/2021))* fer.