• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 7 Mei 7 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Sidang Tipikor Mantan Camat Katingan Hulu, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dikriminalisasi

Kamis 25 November 2021
in Jurnal Justice, Jurnal Kalteng, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa HER mantan Camat Katingan Hulu pada Kamis (25/11/2021) pagi memasuki pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang dilakukan oleh penasihat hukum HER yang berjumlah enam orang.

Di depan majelis hakim pengadilan tipikor Palangka Raya, Parlin Hutabarat, SH, MH, selaku penasihat hukum HER membacakan eksepsi setebal 26 halaman yang berisi keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana termuat pada Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

BeritaTerkait

DPW Partai NasDem Kalteng Siapkan Langkah Lanjutan Dalam Program Ketahanan Pangan

Pelantikan Pejabat Barito Utara, Bupati Tekankan Profesionalisme ASN

Wamendikdasmen RI Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Provinsi Kalteng 2026

“Setelah kami mendengar surat dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 11 Nopember 2021 tersebut, kami temukan bahwa surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi ketentuan syarat-syarat surat dakwaan sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP,” kata Parlin.

Dengan tegas, pengacara muda itu menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat dan tidak jelas serta tidak lengkap. Dia menyebut juga surat dakwaan penuntut umum dalam perkara itu masih bersifat prematur.

Di ujung pembacaan eksepsi, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim  berkenan menjatuhkan Putusan Sela dengan amar putusan menerima dan mengabulkan eksepsi, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum No Reg. PDS-08/Ktgn/Ft.1/10/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 yang dibacakan pada tanggal 11 Nopember 2021 adalah dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Menyatakan pemeriksaan terhadap perkara Pidana Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plk di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dihentikan dan memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa HER segera setelah putusan ini diucapkan serta memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Ditemui usai sidang, Parlin mengatakan baru kali ini dirinya menemukan kasus tipikor dana desa yang bertanggung jawab dan dijadikan terdakwa adalah camat padahal yang berwenang menggunakan dana desa yakni para kepala desa.

“Ini kasus yang kami duga sudah salah dalam konteks. Makanya kami menyimpulkan ini upaya kriminalisasi klien kami,” sebut Parlin didampingi koleganya Yuliandho Eka Puja Kesuma, SH, Elsa Situmorang, SH, Suriyadi, SH, Royanto G. Simanjuntak, SH dan Nugraha K. Marsetyo, SH.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Suhadi, SH mengatakan belum bisa menyimpulkan semua eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa HER.

“Nanti kita lihat, kita akan mempelajari dulu dan kita diberi waktu satu minggu untuk menyusun tanggapannya. Pada sidang minggu depan, baru kita sampaikan,” katanya. (fer)

(FOTO : Suasana sidang pembacaan eksepsi dan terdakwa HER mengikuti secara daring dari Rutan Palangka Raya, Kamis (25/11/2021))* fer.

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

DPW Partai NasDem Kalteng Siapkan Langkah Lanjutan Dalam Program Ketahanan Pangan

DPW Partai NasDem Kalteng Siapkan Langkah Lanjutan Dalam Program Ketahanan Pangan

Rabu 6 Mei 2026
Pelantikan Pejabat Barito Utara, Bupati Tekankan Profesionalisme ASN

Pelantikan Pejabat Barito Utara, Bupati Tekankan Profesionalisme ASN

Senin 4 Mei 2026
Wamendikdasmen RI Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Provinsi Kalteng 2026

Wamendikdasmen RI Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Provinsi Kalteng 2026

Sabtu 2 Mei 2026
Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Rabu 29 April 2026

Berita Terbaru

  • DPW Partai NasDem Kalteng Siapkan Langkah Lanjutan Dalam Program Ketahanan Pangan Rabu 6 Mei 2026
  • DPW Partai NasDem Kalteng Gulirkan Program Ketahanan Pangan Internal Selasa 5 Mei 2026
  • Junaidi Himbau PBS Buat Jalur Tersendiri Angkut Hasil Perusahaan Selasa 5 Mei 2026
  • Sutik Minta Pembayaran Cash Tetap Diberlakukan di Masa Perkembangan Digitalisasi Selasa 5 Mei 2026
  • Junaidi Apresiasi PBS Patuh Pada Instruksi Gubernur Kalteng Selasa 5 Mei 2026


Next Post

PENDIDIKAN DI TENGAH BENCANA

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.