PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Perang terhadap penyalahgunaan dan penjualan Narkoba terus di gaungkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah.
Hal ini dibuktikan dengan berhasil meringkus seorang pria berinisial AM (29). Pelaku yang merupakan warga Jalan Ramin Kota Palangka Raya kedapatan menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,91 gram.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H menuturkan, tersangka diringkus disebuah kost di bilangan Jalan Gurame Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (13/09/2020) sekitar Pukul 01.00 WIB.
Wahyu menambahkan, saat melakukan penangkapan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah bungkus rokok merk LA, 1 bungkus rokok merk Red Bold dan 1 pack plastik klip.
“Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan tersangka tengah diperiksa intensif di Ruang Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (Tbn/fer)