Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pertengahan September 2022, Bupati Kapuas Ben Brahim melantik para kepala desa (kades) baru di Kecamatan Pulau Petak, salah satunya Kades Handewung, Kelana Putera.
Pelantikan Kelana Putera berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD tanggal 15 September 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas atas nama Kelana Putera.
Namun, belum genap enam bulan menjabat, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya dalam vonisnya menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kapuas tersebut.
“Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD tanggal 15 September 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas atas nama Kelana Putera,” kata Ketua Majelis Hakim Faizal Kamaludin Lutfi dalam sidang yang terbuka untuk umum secara elektronik di Palangka Raya, Kamis (2 /3/2023).
Majelis Hakim juga mewajibkan Bupati Kapuas selaku tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD tanggal 15 September 2022 tersebut.
Putusan yang dijatuhkan ternyata gegara gugatan Abdurrahman yang sehari-hari bertugas sebagai guru honorer di dua sekolah yang berlokasi di Desa Handewung.
Rupanya, kedua orang ini merupakan seteru dalam pilkades Handewung pada 26 Juli 2022 lalu. Saat itu, berdasarkan berita acara empat TPS, Abdurrahman meraih suara terbanyak yakni 560 suara sedang Kelana Putera 534 suara.
Sebagai pemenang, Abdurrahman merasa dirinya yang seharusnya dilantik sebagai Kepala Desa Handewung. Tetapi, justru Kelana Putera yang dilantik. Hal inilah yang memicu Abdurrahman melakukan gugatan ke PTUN Palangka Raya pada November 2022 lalu.
Yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD tanggal 15 September 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 atas nama Kelana Putera.
Jeffriko Seran, selaku penasihat hukum penggugat Abdurrahman memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Palangka Raya yang menyidangkan dan memutuskan perkara itu.
Baginya, putusan itu sesuai dengan fakta-fakta yang dibeberkan pihaknya di dalam persidangan. Kini, pihaknya menunggu apa sikap Bupati Kapuas terhadap putusan tersebut yang diberi waktu selama 14 hari ke depan apakah menerima atau banding.
Selain itu, pihaknya berencana akan melaporkan pidana beberapa orang panitia pilkades karena diduga melakukan persekongkolan yang merugikan kliennya.
“Kami mengapresiasi keputusan itu, ternyata keadilan di Indonesia, khususnya di Kalteng masih ada,” ucap pengacara muda ini dan diamini koleganya Ardian Putra Perwira dan Rolli Subandi.
Di tempat yang sama, Abdurrahman menyampaikan putusan itu sesuai harapan pihaknya dan seluruh warga yang menginginkan keadilan terhadap peristiwa tersebut.
“Setelah keputusan ini terbit, kami berharap Bupati Kapuas agar secepatnya melantik saya karena memang saya yang menang. Itu adalah hak saya karena pada saat pilkades 26 Juli 2022, saya pemenangnya dengan jumlah suara 560 sedang pak Kelana Putera 534 suara,” kata pria yang kesehariannya bekerja sebagai guru.
Sementara itu, saat dihubungi Ilham Anwar selaku tim kuasa hukum Bupati Kapuas menyatakan akan melakukan upaya hukum banding.
“Kami bandinglah, baik itu Humbang Raya maupun Handewung. Kami banding, itu intinya,” ucap pria yang sehari-harinya menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kapuas. (red)
Foto: Abdurrahman (tiga dari kiri) dan Jeffriko Seran (empat dari kiri) menunjukkan salinan putusan di halaman PTUN Palangka Raya, Jumat (3/3/2023).