• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 24 Maret 24 2023
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

SK Bupati Kapuas Terkait Pilkades Handewung Dibatalkan Gegara Orang ini

Jumat 3 Maret 2023
in Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pertengahan September 2022, Bupati Kapuas Ben Brahim melantik para kepala desa (kades) baru di Kecamatan Pulau Petak, salah satunya Kades Handewung, Kelana Putera.

Pelantikan Kelana Putera berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD tanggal 15 September 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas atas nama Kelana Putera.

BeritaTerkait

Inisiasi Pasar Ramadan Kapakat Itah Berkah, Agustiar: Mari Berbagi Kebaikan

Polda Kalteng Bagikan 300 Takjil ke Masyarakat

Santri Dukung Ganjar Kalteng Bawa Bantuan Khusus untuk Ponpes Al Huda

Namun, belum genap enam bulan menjabat, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya dalam vonisnya menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kapuas tersebut.

“Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD tanggal 15 September 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas atas nama Kelana Putera,” kata Ketua Majelis Hakim  Faizal Kamaludin Lutfi dalam sidang yang terbuka untuk umum secara elektronik di Palangka Raya, Kamis (2 /3/2023).

Majelis Hakim juga mewajibkan Bupati Kapuas selaku tergugat  untuk mencabut Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD tanggal 15 September 2022 tersebut.

Putusan yang dijatuhkan ternyata gegara gugatan Abdurrahman yang sehari-hari bertugas sebagai guru honorer di dua sekolah yang berlokasi di Desa Handewung.

Abdurrahman

Rupanya, kedua orang ini merupakan seteru dalam pilkades Handewung pada 26 Juli 2022 lalu. Saat itu, berdasarkan berita acara empat TPS, Abdurrahman meraih suara terbanyak yakni 560 suara sedang Kelana Putera 534 suara.

Sebagai pemenang, Abdurrahman merasa dirinya yang seharusnya dilantik sebagai Kepala Desa Handewung. Tetapi, justru Kelana Putera yang dilantik. Hal inilah yang memicu Abdurrahman melakukan gugatan ke PTUN Palangka Raya pada November 2022 lalu.

Yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD tanggal 15 September 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 atas nama Kelana Putera.

Jeffriko Seran, selaku penasihat hukum penggugat Abdurrahman memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Palangka Raya yang menyidangkan dan memutuskan perkara itu.

Baginya, putusan itu sesuai dengan fakta-fakta yang dibeberkan pihaknya di dalam persidangan. Kini, pihaknya menunggu apa sikap Bupati Kapuas terhadap putusan tersebut yang diberi waktu selama 14 hari ke depan apakah menerima atau banding.

Selain itu, pihaknya berencana akan melaporkan pidana beberapa orang panitia pilkades karena diduga melakukan persekongkolan yang merugikan kliennya.

“Kami mengapresiasi keputusan itu, ternyata keadilan di Indonesia, khususnya di Kalteng masih ada,” ucap pengacara muda ini dan diamini koleganya Ardian Putra Perwira dan Rolli Subandi.

Di tempat yang sama, Abdurrahman menyampaikan putusan itu sesuai harapan pihaknya dan seluruh warga yang menginginkan keadilan terhadap peristiwa tersebut.

“Setelah keputusan ini terbit, kami berharap Bupati Kapuas agar secepatnya melantik saya karena memang saya yang menang. Itu adalah hak saya karena pada saat pilkades 26 Juli 2022, saya pemenangnya dengan jumlah suara 560 sedang pak Kelana Putera 534 suara,” kata pria yang kesehariannya bekerja sebagai guru.

Sementara itu, saat dihubungi Ilham Anwar selaku tim kuasa hukum Bupati Kapuas menyatakan akan melakukan upaya hukum banding.

“Kami bandinglah, baik itu Humbang Raya maupun Handewung. Kami banding, itu intinya,” ucap pria yang sehari-harinya menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kapuas. (red)

Foto: Abdurrahman (tiga dari kiri) dan Jeffriko Seran (empat dari kiri) menunjukkan salinan putusan di halaman PTUN Palangka Raya, Jumat (3/3/2023).

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Inisiasi Pasar Ramadan Kapakat Itah Berkah, Agustiar: Mari Berbagi Kebaikan

Inisiasi Pasar Ramadan Kapakat Itah Berkah, Agustiar: Mari Berbagi Kebaikan

Jumat 24 Maret 2023
Polda Kalteng Bagikan 300 Takjil ke Masyarakat

Polda Kalteng Bagikan 300 Takjil ke Masyarakat

Kamis 23 Maret 2023
Santri Dukung Ganjar Kalteng Bawa Bantuan Khusus untuk Ponpes Al Huda

Santri Dukung Ganjar Kalteng Bawa Bantuan Khusus untuk Ponpes Al Huda

Rabu 22 Maret 2023
Kampung Wisata Harus Didukung Payung Hukum

Kampung Wisata Harus Didukung Payung Hukum

Rabu 22 Maret 2023

Berita Terbaru

  • Inisiasi Pasar Ramadan Kapakat Itah Berkah, Agustiar: Mari Berbagi Kebaikan Jumat 24 Maret 2023
  • Direktur Hanrem BKKBN Audiensi dengan Bupati Pulang Pisau Bahas Stunting Jumat 24 Maret 2023
  • Polda Kalteng Bagikan 300 Takjil ke Masyarakat Kamis 23 Maret 2023
  • Asisten Pamkesra Bersama Ketua MUI Kalteng Resmi Buka Pasar Ramadan Hapakat Itah Berkat Kamis 23 Maret 2023
  • Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Salat Tarawih Perdana di Musholla Asy-Syifa, Istana Isen Mulang Kamis 23 Maret 2023


Next Post
Kapolri Tinjau Lokasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Kapolri Tinjau Lokasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak