KUALA KAPUAS-jurnalborneo.co.id
Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Kapuas Salman, melakukan penyerahan SK pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Pinang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (18/4/2024).
Kegiatan tersebut juga berlanjut pada penandatanganan nota kesepakatan antar kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas tentang dukungan program kegiatan di Kabupaten Kapuas dan Penyerahan piagam Partisipasi Program Kampung Iklim (Proklim).
Dalam sambutannya Pj Bupati Kapuas yang diwakili Asisten Prekonomian dan Pembangunan Salman mengataka,n dengan adanya MHA diharapkan dapat mengelola serta memanfaatkan SDA yang sudah ada untuk kesejahteraan masyarakat, serta menjaga dan melindungi hutan dari kerusakan agar tetap terjaga kelestarian SDA sehingga dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.
“Sebagai generasi penerus, perlu adanya penerapan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah, sehingga anak – anak sejak dini sudah dibiasakan untuk ikut serta menjaga dan mengelola lingkungan sekitar, serta menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup,” ucap Salman.
Lebih lanjut dirinya mengatakan Proklim adalah program berlingkup nasional yang dikekola oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penuruan emisi gas rumah kaca.
“Diharapkan dengan pelaksanaan Proklim dapat menumbuhkan kemandirian masyarkat dalam melaksanakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim termasuk menjaga nilai – nilai kearifan tradisional (lokal) yang dapat mendukung Upaya penanganan dan pengendalian kerusakan lingkungan secara umum,” pungkasnya.(red)