KOTAWARINGIN TIMUR, JurnalBorneo.co.id – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur ( Kotim) berhasil meringkus Kus alias Iyan (50). Pria paruh baya ini ditangkap dengan barang bukti 12 bungkus plastik klip di dalam 1 kotak plastik warna kuning yang diduga berisi narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 58,63 gram pada hari Kamis (25/2/2021) sekitar jam 13.00 WIB.
“Pelaku, kami amankan di sebuah rumah di Jalan Mukti Rt.007 Rw.002 Kelurahan Kota Besi Hilir Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Kapolres Kotim AKBP Harris Jakin S.I.K., melalui siaran persnya yang diterima JurnalBorneo.co.id, Kamis (25/2/2021) pukul 19.55 WIB.
Dijelaskannya, awal terungkapnya bisnis haram pelaku, sewaktu anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Kemudian dilakukan penyelidikan, setelah terbukti kebenarannya, anggota Satresnarkoba Polres Kotim segera mengamankan terlapor di alamat tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 12 bungkus sabu di dalam 1 kotak plastik warna kuning dengan berat kotor 58,63 gram,” terang pamen dengan dua melati di pundak ini.
Selain itu, lanjutnya, didapatkan juga barang bukti lain berupa 1 timbangan digital warna Silver, 1 pak plastic klip kecil, 1 sendok terbuat dari sedotan warna putih dan 1 botol merk Gatsby, serta 1 Handphone merk Oppo warna biru.
“Seluruh barang yang ditemukan petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri. Selanjutnya barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut,” tegas Harris.
Atas perbuatannya, pria paruh baya yang beralamat di Jalan Muchran Ali No. 75 Rt.006 Rw.002 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kotawaringin Timur dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fer)