KOTAWARINGIN TIMUR, JurnalBorneo.co.id – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah bijak ini yang dialami oleh ibu rumah tangga (irt) berambut pendek. Cukup lama diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu Kelurahan Kuala Kuayan. Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, irt berinisial TP alias Wewe (41) akhirnya tertangkap polisi.
Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim menangkap TP alias Wewew (41) di rumahnya di Jalan Rt.017 Rw.005 Kelurahan Kuala Kuayan. Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 16.00 Wib.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H., M.H., membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap diduga pengedar narkoba sabu disekitar Jalan ex PT. Sarpatim Kelurahan Kuala Kuayanyang berinisial TP alias Wewew (41).
“Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,18 gram yang disembunyikan dalam sarung bantal beserta barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.500 ribu beserta barang bukti lain,” kata AKP. Syaifullah, S.H., M.H.
Dijelaskannya, penangkapan TP dilakukan saat TP sedang berada dirumahnya. Kemudian petugas menunjukkan surat tugasnya dan dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat. Di dalam kamar tersangka, petugas menemukan sebuah kantong kain hitam Sophie warna hitam yang disembunyikan dalam sarung bantal.
“Setelah dibuka ternyata ada gumpalan Tissue berisi 11 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, berikut barang lain yang juga diamankan berupa potongan sedotan runcing dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.500 ribu,” kata Kasat Resnarkoba menjelaskan kronologis penangkapan.
Selanjutnya, tambahnya, barang bukti yang ditemukan serta tersangka diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka TP alias Wewe (41) dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 M dan paling banyak Rp.10 M. (tbn/fer)