PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Berakhir sudah sepak terjang TG di dunia hitam peredaran narkotika jenis sabu. Pria berusia 54 tahun ini diduga merupakan pemain lama dan bandar besar sabu untuk wilayah Kabupaten Gunung Mas dan sekitarnya.
Penangkapan TG (54) berkat pengembangan jajaran Ditres Narkoba Polda Kalteng atas penangkapan KM (36). Dia diringkus di Desa Sepang Kota pada hari Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari KM berhasil diamankan 2 paket sabu dengan berat kotor 9,14 gram bersama barang bukti lain.
“Ternyata KM (36) adalah kaki tangan TG (54). Dari pengakuan KM disebutkan sabu didapat dari TG. Dari pengakuan itu lah, kami menangkap TG pada hari yang sama beberapa jam kemudian di jalan Suka Maju Desa Hurung Bunut, Kecamatan Kurun, Gumas. Tepatnya pada hari Kamis (6/5/2021) pukul 04.00 WIB,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., kepada para wartawan, Selasa (11/5/2021) jam 10.00 WIB di Balai Wartawan Mapolda Kalteng.
Dijelaskannya, tersangka TG (54) merupakan pemain lama peredaran sabu untuk wilayah Gumas. TG memulai bisnis haramnya pada awal tahun 2018 sampai akhir tahun 2019. Berkat kecerdikannya, pada periode tersebut dia tidak pernah tertangkap.
Pada tahun 2020, menurut pengakuannya, TG berhenti menjual sabu. Namun pada bulan Maret 2021, TG kembali berbisnis sabu. Saat itu, TG membeli sabu sebanyak 200 gram dari Pontianak Kalbar. Dalam kurun waktu 2 bulan, sabu seberat 200 gram ludes terjual.
“Ketagihan karena keuntungan yang besar, kemudian pada awal bulan Mei 2021, TG membeli kembali sabu sebanyak 8 paket besar dengan berat kotor 504,72 gram. Belum sempat terjual, TG berhasil kami tangkap beserta sabu yang dia beli tersebut,” terang Nono.
Perwira menengah dengan tiga melati ini menyebutkan TG telah lama menjadi target operasi dari Satres Narkoba Polres Gumas dan BNN.
Dalam jumpa pers tersebut, dibeberkan juga penangkapan pengedar sabu lainnya berinisial AS (32). Warga jalan Tidar Baru Baamang Barat Sampit ini ditangkap di samping travel SM jalan RTA. Milono Km 6,5 kota Palangka Raya, Sabtu (8/5/2021) pukul 00.30 WIB. Didapat barang bukti 20 paket kecil sabu dengan berat kotor 6,31 gram dan yang lainnya.
“Ketiganya dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 Miliar,” tutup Nono. (fer)