NANGA BULIK, Jurnalborneo.co.id – Petugas gabungan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamandau tak akan kompromi dengan pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Lamandau.
Petugas gabungan akan langsung menindak dan memberikan sanksi sosial maupun sanksi administratif bagi pelanggar Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Peraturan Bupati (Perbup) Lamandau nomor 73 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian (Covid-19).
Hari ini Senin 28 September 2020, Perbup Prokes tersebut sudah resmi mulai diterapkan. Puluhan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, BKD dan kecamatan, melakukan razia masker di jalan Batu Batanggui dalam Kota Nanga Bulik.
Dari hasil giat tersebut ada sebanyak 38 orang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas. Kepada para pelanggar Perbup tersebut, langsung diberikan sanksi sosial dengan menyabu jalan.
Kepala Satpoldam Lamandau, Triadi mengatakan Hari ini Perbup Prokes sudah mulai diterapkan. Dari kegiatan tersebut ada sebanyak 38 pelanggar perorangan yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas.
Dari 38 pelanggar tersebut, 31 orang di antaranya dikenakan sanksi denda membayar Rp50 ribu, 6 orang disanksi kerja sosial (menyapu jalan selama 1 jam) dan 1 orang lagi diberikan surat pernyataan. Masing masing pelanggar mengakui kesalahannya dan sudah diberikan sanksi administratif, sanksi sosial, serta membuat surat pernyataan.
Pada saat penerapan Perbup Prokes tersebut, petugas gabungan juga mengingatkan kepada pelanggar untuk ikut menyebarluaskan kepada keluarga dan teman-temannya tentang pemberlakuan sanksi administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. (By)