• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 29 Oktober 29 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Tak Terima Diusir Semena-mena, Pasutri Lapor ke Damang Kapuas

Rabu 6 Maret 2024
in Jurnal Palangka Raya
Advokat Pua Hardinata

Advokat Pua Hardinata

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Maluen Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Amat Pamuji dan Etsa Akat melaporkan manajemen PT GAL ke Damang Kapuas.

Pasalnya, oknum manajemen Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang perkebunan sawit tersebut dinilai telah melakukan tindakan semena-mena kepada pasutri ini.

BeritaTerkait

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Adapun yang dilaporkan adalah Manager F2 Lamunti berinisial HS dan FK selaku HRD PT GAL.

“Oknum manajemen tersebut telah mengusir pasutri klien kami dari tempatnya biasa berdagang dengan semena-mena,” kata Pua dalam siaran persnya yang diterima media ini di Palangka Raya, Senin (4/3/2024) pukul 15.22 WIB.

Pua menjelaskan, kejadian pengusiran terjadi pada 21 Mei 2023. Pasutri Amat Pamuji dan Etsa Akat yang sejak lama biasa berdagang di area perusahaan dilarang berjualan dan diminta untuk pindah ke tempat lain.

Bukan hanya itu saja, oknum manajemen juga mengimbau seluruh buruh/karyawan agar memboikot berbelanja ke tempat usaha pasutri itu.

“Kebijakan itu mematikan  usaha berjualan klien kami. Tindakan itu menunjukkan ketidakberpihakan kepada warga/penduduk setempat,” ucap pengaca senior ini.

Menurutnya, kliennya tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan perusahaan maupun tindakan tercela selama berdagang. Justru sebaliknya, keberadaan pasutri ini sangat membantu para buruh/karyawan dalam mendapatkan kebutuhan sehari- hari.

“Usaha berdagang kecil-kecilan yang dilakukan pun sudah berlangsung lama yakni sejak manager/kepala kebun yang dijabat pejabat sebelumnya,” terangnya.

Kemudian, sambung Pua, pasutri ini melaporkan persoalannya/mengajukan gugatan perbuatan pengusiran kepada Mantir Adat dan Damang Kecamatan  Dadahup.

Karena tidak sesuai yang diharapkan, kliennya mengajukan keberatan perbuatan oknum perusahaan ke jenjang yang lebih tinggi ke Damang Koordinator Kabupaten Kapuas pada 16 Februari 2024.

Sayangnya, pelaporan ke Damang Koordinator Kabupaten Kapuas sampai saat ini tidak ada juga mengeluarkan satu keputusan. Hal ini membuat pasutri Amat Pamuji dan Etsa Akat selaku pelapor meradang dan bermaksud mencabut laporannya.

Menurut Pua, maksud pelaporan pasutri itu ke lembaga adat adalah agar dicari hukum adatnya terhadap tindakan cara pengusiran secara tidak manusiawi oleh oknum manajemen  perusahaan.

“Kami berharap tindakan pengusiran semena-mena tersebut bisa diputus hukum adat dengan merujuk 96 Pasal dari Perjanjian Toembang Anoei 1894,” tegas Pua Hardinata.

Lebih lanjut, pengacara yang dikenal luas telah beberapa kali membebaskan kliennya dari jeratan hukum baik perkara pidana umum atau Tipikor ini menyampaikan, kliennya juga pernah melaporkan tindakan pengusiran perusahaan kepada salah satu oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan itu.

Namun, bukannya penyelesaian yang didapat. Justru malah menambah permasalahan. Salah satunya persoalan dugaan pemalsuan nama dan tandatangan seseorang oleh oknum tersebut.

Disebutkannya, oknum itu juga tidak pernah melaporkan hasil mediasi maupun kesepakatan dengan perusahaan kepada pasutri ini.

“Tindakan oknum tersebut semakin membuat klien saya lebih terpuruk lagi sebagai pedagang dalam mencari kebenaran dan memperjuangkan nasibnya,” ujar Pua.

Akhirnya pasutri ini didampingi Pua Hardinata selaku Kuasa Hukum melaporkan oknum anggota LSM itu ke Polres Kapuas. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025
Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Selasa 1 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Sekjend DPP ARUN: Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam Merupakan Amanat Presiden Prabowo Selasa 28 Oktober 2025
  • Mendagri Minta Daerah yang Inflasinya di Atas Rerata Nasional Segera Kendalikan Harga Komoditas Senin 27 Oktober 2025
  • Pemprov Kalteng dan BMKG Gelar Sekolah Lapang Iklim Tematik Tahun 2025 Senin 27 Oktober 2025
  • Pemprov Kalteng Matangkan Persiapan Kunjungan Menteri Hukum Indonesia dan Peresmian Posbakum Desa/Kelurahan Senin 27 Oktober 2025
  • Inspektorat dan KPK RI Tuntaskan Monev ke-5, Bahas Persiapan Penilaian Desa Antikorupsi di Kalteng Senin 27 Oktober 2025


Next Post
Kabupaten Kapuas Terima Sertifikat Bebas Frambusia

Kabupaten Kapuas Terima Sertifikat Bebas Frambusia

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak