• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 23 Juni 23 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Tak Terima Diusir Semena-mena, Pasutri Lapor ke Damang Kapuas

Rabu 6 Maret 2024
in Jurnal Palangka Raya
Advokat Pua Hardinata

Advokat Pua Hardinata

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Maluen Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Amat Pamuji dan Etsa Akat melaporkan manajemen PT GAL ke Damang Kapuas.

Pasalnya, oknum manajemen Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang perkebunan sawit tersebut dinilai telah melakukan tindakan semena-mena kepada pasutri ini.

BeritaTerkait

SMA Katolik Santo Petrus Gelar Penghormatan untuk Pelepasan Guru Purnatugas

Hari Pertanian Gereja Kalimantan Evangelis

GKE Sakatik Gelar Ibadah Kenaikan Yesus Kristus

Adapun yang dilaporkan adalah Manager F2 Lamunti berinisial HS dan FK selaku HRD PT GAL.

“Oknum manajemen tersebut telah mengusir pasutri klien kami dari tempatnya biasa berdagang dengan semena-mena,” kata Pua dalam siaran persnya yang diterima media ini di Palangka Raya, Senin (4/3/2024) pukul 15.22 WIB.

Pua menjelaskan, kejadian pengusiran terjadi pada 21 Mei 2023. Pasutri Amat Pamuji dan Etsa Akat yang sejak lama biasa berdagang di area perusahaan dilarang berjualan dan diminta untuk pindah ke tempat lain.

Bukan hanya itu saja, oknum manajemen juga mengimbau seluruh buruh/karyawan agar memboikot berbelanja ke tempat usaha pasutri itu.

“Kebijakan itu mematikan  usaha berjualan klien kami. Tindakan itu menunjukkan ketidakberpihakan kepada warga/penduduk setempat,” ucap pengaca senior ini.

Menurutnya, kliennya tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan perusahaan maupun tindakan tercela selama berdagang. Justru sebaliknya, keberadaan pasutri ini sangat membantu para buruh/karyawan dalam mendapatkan kebutuhan sehari- hari.

“Usaha berdagang kecil-kecilan yang dilakukan pun sudah berlangsung lama yakni sejak manager/kepala kebun yang dijabat pejabat sebelumnya,” terangnya.

Kemudian, sambung Pua, pasutri ini melaporkan persoalannya/mengajukan gugatan perbuatan pengusiran kepada Mantir Adat dan Damang Kecamatan  Dadahup.

Karena tidak sesuai yang diharapkan, kliennya mengajukan keberatan perbuatan oknum perusahaan ke jenjang yang lebih tinggi ke Damang Koordinator Kabupaten Kapuas pada 16 Februari 2024.

Sayangnya, pelaporan ke Damang Koordinator Kabupaten Kapuas sampai saat ini tidak ada juga mengeluarkan satu keputusan. Hal ini membuat pasutri Amat Pamuji dan Etsa Akat selaku pelapor meradang dan bermaksud mencabut laporannya.

Menurut Pua, maksud pelaporan pasutri itu ke lembaga adat adalah agar dicari hukum adatnya terhadap tindakan cara pengusiran secara tidak manusiawi oleh oknum manajemen  perusahaan.

“Kami berharap tindakan pengusiran semena-mena tersebut bisa diputus hukum adat dengan merujuk 96 Pasal dari Perjanjian Toembang Anoei 1894,” tegas Pua Hardinata.

Lebih lanjut, pengacara yang dikenal luas telah beberapa kali membebaskan kliennya dari jeratan hukum baik perkara pidana umum atau Tipikor ini menyampaikan, kliennya juga pernah melaporkan tindakan pengusiran perusahaan kepada salah satu oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan itu.

Namun, bukannya penyelesaian yang didapat. Justru malah menambah permasalahan. Salah satunya persoalan dugaan pemalsuan nama dan tandatangan seseorang oleh oknum tersebut.

Disebutkannya, oknum itu juga tidak pernah melaporkan hasil mediasi maupun kesepakatan dengan perusahaan kepada pasutri ini.

“Tindakan oknum tersebut semakin membuat klien saya lebih terpuruk lagi sebagai pedagang dalam mencari kebenaran dan memperjuangkan nasibnya,” ujar Pua.

Akhirnya pasutri ini didampingi Pua Hardinata selaku Kuasa Hukum melaporkan oknum anggota LSM itu ke Polres Kapuas. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

SMA Katolik Santo Petrus Gelar Penghormatan untuk Pelepasan Guru Purnatugas

SMA Katolik Santo Petrus Gelar Penghormatan untuk Pelepasan Guru Purnatugas

Jumat 6 Juni 2025
Hari Pertanian Gereja Kalimantan Evangelis

Hari Pertanian Gereja Kalimantan Evangelis

Minggu 1 Juni 2025
GKE Sakatik Gelar Ibadah Kenaikan Yesus Kristus

GKE Sakatik Gelar Ibadah Kenaikan Yesus Kristus

Kamis 29 Mei 2025
Gandeng BKKBN, H. Alifudin Ajak Masyarakat Wujudkan Keluarga Berkualitas Lewat Program Bangga Kencana

Gandeng BKKBN, H. Alifudin Ajak Masyarakat Wujudkan Keluarga Berkualitas Lewat Program Bangga Kencana

Jumat 9 Mei 2025

Berita Terbaru

  • Gubernur Agustiar Sabran: Huma Betang Night Wadah Pelestarian Budaya dan Pengembangan UMKM Minggu 22 Juni 2025
  • Kirab Harganas 2025 di Kalteng: Bersama Cegah Stunting, Wujudkan Indonesia Emas Minggu 22 Juni 2025
  • Program MBG Stimulus Perputaran Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja Baru Minggu 22 Juni 2025
  • Kalteng Dorong Pemuda Jadi Penggerak Pembangunan Lewat KAMU FEST 4.0 Jumat 20 Juni 2025
  • Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung Ikuti Rakernas Forsesdasi 2025 di Jakarta Jumat 20 Juni 2025


Next Post
Kabupaten Kapuas Terima Sertifikat Bebas Frambusia

Kabupaten Kapuas Terima Sertifikat Bebas Frambusia

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak