PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Ketua Dewan Pengurus Daerah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Sanang yang diwakili Ketua Harian, Kimang menyampaikan kehadiran organisasinya di Kalteng bertujuan untuk melestarikan adat istiadat dan budaya Dayak baik Kalteng maupun Kalimantan.
“TBBR Kalteng terpanggil untuk melestarikan warisan nenek moyang Dayak agar tidak punah dimakan zaman dan dikenal ke seluruh manca negara,” kata Kimang kepada para awak media dalam jumpa pers di salah satu kafe yang terletak di jalan G. Obos Palangka Raya, Kamis (25/11/2021) pagi.
Kimang menjelaskan seluruh anggota TBBR diajarkan untuk bersatu dan meningkatkan rasa persaudaraan kepada sesama hal itu sesuai dengan visi dan misi 4 pilar TBBR yaitu pertama, persatuan orang Dayak, kedua, mencari sejarah-sejarah adat budaya nenek moyang.
Ketiga, melestarikan adat budaya Dayak seperti tari-tarian, silat tradisional dan ritual-ritual yang sifatnya tidak berkaitan dengan ajaran Kaharingan. Keempat, menjadi benteng pertahanan masyarakat adat Dayak.
Pemuda asal Cempaga Kotim ini menegaskan TBBR tidak menolak saudara-saudara dari organisasi Dayak Kalteng, selalu siap bersinergi. TBBR tidak pernah ingin bermusuhan dan selalu menginginkan ikatan persaudaraan yang kuat dengan siapapun terutama sesama orang Dayak.
“Ayo kita bergandengan tangan bersama, apapun permasalahan yang ada mari kita rembukkan bersama, kita duduk bersama sebagai saudara,” terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPC TBBR Palangka Raya, Ramang menerangkan organisasinya berdiri di Kalteng pada tahun 2019. Sampai saat ini telah berdiri di 13 kabupaten/kota dengan jumlah hampir 15 ribu. Keanggotaan TBBR tidak membedakan strata, agama dan keyakinan.
“Perekrutan anggota secara sukarela. Siapapun yang cinta adat istiadat dan budaya Dayak bisa menjadi anggota TBBR,” tutur pemuda asal Katingan ini dengan nada mantap.
Sementara itu Bendahara DPC TBBR Palangka Raya, Robet menjelaskan kepengurusan pusat TBBR berdiri pada 2017 dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI sejak tahun 2019 sesuai dengan akta notaris Tri Belinda, SH dengan nomor akta 04/2019 di Pontianak Kalbar.
“Secara aturan, kami pengurus daerah Kalteng baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota telah memberitahukan keberadaan kami ke Kesbangpol masing-masing. Jika ada pihak-pihak yang ingin mengecek kebenaran legalitas kami, bisa menanyakan langsung ke Kesbangpol,” pungkas pemuda berdarah Dayak Maanyan itu.
Turut hadir dalam acara itu Agustarahman Wakil Ketua DPC TBBR Kota Palangka Raya asal Katingan, Eko Susanto Ketua TBBR Kapuas dan beberapa anggota TBBR lainnya yang berusia muda. (fer)