KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id — Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 varian terbaru yaitu Omicron, Personil Polres Seruyan gencar melaksanakan operasi yustisi di tempat publik, Senin (26/09/2022).
Operasi yustisi ini menyasar sejumlah tempat yang rawan terjadinya kerumunan seperti Pasar Saik Kuala Pembuang. Petugas masih menemukan sejumlah warga tidak patuh terhadap protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker saat beraktivitas di tempat publik.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. mengatakan, bahwa petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada para pelanggar yang tidak memakai masker. Selain itu, petugas juga membagikan masker terhadap mereka yang tidak memakai masker.
“Masih ditemukan warga yang tidak memakai masker saat aktivitas di tempat publik. Kami memberikan teguran lisan kepada para pelanggar yang tidak memakai masker,” ujar Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Seruyan. (Tbn)