Gunung Mas, Jurnalborneo.co.id – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah kembali dipercaya dalam kerja sama sebagai penyedia bantuan hukum di Pengadilan Agama Kuala Kurun.
Penunjukan ini ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen kontrak kerja sama pada Senin (6/1/2025).
Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Rahimah mengapresiasi kinerja Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng selama bekerja sama dengan pihaknya.
“Selama bekerja sama, kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas dedikasinya, dalam penyelenggaraan tugasnya, para Staf Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng sangat aktif dan telah bekerja dengan baik,” kata Rahimah.
Lebih lanjut, ia berharap kerjasama tersebut dapat selalu terjalin dengan baik dan diberikan kemudahan dalam proses pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Semoga perjanjian kerja sama ini selalu terjalin dengan baik dan diberikan kemudahan untuk kita dalam melayani masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.
Sementara, Ketua Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah selaku penanggung jawab mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada Pengadilan Agama Kuala Kurun yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk bisa bekerja sama dalam membantu masyarakat,” ungkapnya.
Diketahui, Lembaga Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah adalah pemberi bantuan hukum terakreditasi B Nasional untuk periode 2025 sampai 2027 berdasarkan keputusan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sanwiah berpesan agar para Staf Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng yang bekerja di Pengadilan Agama Kuala Kurun bisa diberikan bimbingan dan arahan untuk mendukung kolaborasi antar sesama.
“Kami menitip agar para Staf kami disini bisa diberikan bimbingan dan arahan dalam tugasnya,” pungkasnya. (Ahaf/shah)