• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 4 Desember 4 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Terbukti Korupsi, Oknum Anggota DPRD Kobar Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Kamis 13 April 2023
in Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta terhadap Irwan Budianur, terdakwa korupsi pembangunan unit sekolah baru SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun anggaran 2017.

Hakim menyatakan oknum anggota DPRD Kobar periode 2019-2024 dan merupakan Direktur CV Komarudin Jaya yang melaksanakan pekerjaan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

BeritaTerkait

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP).

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Irwan Budianur membayar uang pengganti sebesar Rp773,832,058 subsidair pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Achmad Peten Sili membacakan putusannya di Palangka Raya, Kamis (13/4/2023) pagi.

Dalam kesempatan itu, Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang bersih dari korupsi dan tidak merasa bersalah.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Irwan Budianur belum pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan atau proyek bisa dimanfaatkan.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Irwan Budianur melalui penasihat hukumnya Anwar Sanusi maupun jaksa penuntut umum dari Kejari Kobar menyatakan pikir-pikir.

Pada persidangan berikutnya, Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis kepada terdakwa kedua kasus yang sama, Jainuri selaku Ketua Tim Pendiri Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai tahun anggaran 2017 dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan.

Terhadap putusan itu, terdakwa Jainuri diwakili penasihat hukumnya Edi Rosandi dan Jeffri Seran menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum.

Vonis yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan yang digelar pada 9 Maret 2023.

Pasalnya, terdakwa Irwan Budianur dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp250 subsidair selama 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan primair.

Dia dituding telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Irwan dituntut juga pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp773,832,058 subsidair pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Jainuri dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair selama 3 bulan kurungan.

Seperti diketahui, terdakwa Irwan Budianur Direktur CV Komarudin Jaya yang melaksanakan pekerjaan bersama-sama terdakwa Jainuri selaku Ketua Tim Pendiri Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai tahun anggaran 2017 tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai secara swakelola sesuai Surat Perjanjian Kerjasama.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Tengah, telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp793,832,058. (fer)

Foto: Terdakwa Irwan Budianur (kanan) dan terdakwa Jainuri (kiri) mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (13/4/2023). fer

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Bupati Barut Apresiasi Kantor Pertanahan Jemput Bola Serahkan Sertifikat PTSL Rabu 3 Desember 2025
  • Bupati Barut Ajak Insan PUPR Perkuat Inovasi Hadapi Tantangan Pembangunan Rabu 3 Desember 2025
  • Bupati Barut Tekankan Kesiapsiagaan BPBD Antisipasi Potensi Bencana Akhir Tahun Rabu 3 Desember 2025
  • Barito Utara Hibahkan Peralatan Kebencanaan Hadapi Bencana Rabu 3 Desember 2025
  • Dua Petarung Kalteng Sumbang Perak di Kejurnas Kickboxing 2025 Rabu 3 Desember 2025


Next Post
Wakapolda Kalteng: Banggalah Menjadi Anggota Biroops

Wakapolda Kalteng: Banggalah Menjadi Anggota Biroops

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak