Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta terhadap Irwan Budianur, terdakwa korupsi pembangunan unit sekolah baru SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun anggaran 2017.
Hakim menyatakan oknum anggota DPRD Kobar periode 2019-2024 dan merupakan Direktur CV Komarudin Jaya yang melaksanakan pekerjaan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP).
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Irwan Budianur membayar uang pengganti sebesar Rp773,832,058 subsidair pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Achmad Peten Sili membacakan putusannya di Palangka Raya, Kamis (13/4/2023) pagi.
Dalam kesempatan itu, Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang bersih dari korupsi dan tidak merasa bersalah.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Irwan Budianur belum pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan atau proyek bisa dimanfaatkan.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Irwan Budianur melalui penasihat hukumnya Anwar Sanusi maupun jaksa penuntut umum dari Kejari Kobar menyatakan pikir-pikir.
Pada persidangan berikutnya, Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis kepada terdakwa kedua kasus yang sama, Jainuri selaku Ketua Tim Pendiri Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai tahun anggaran 2017 dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan.
Terhadap putusan itu, terdakwa Jainuri diwakili penasihat hukumnya Edi Rosandi dan Jeffri Seran menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum.
Vonis yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan yang digelar pada 9 Maret 2023.
Pasalnya, terdakwa Irwan Budianur dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp250 subsidair selama 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan primair.
Dia dituding telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Irwan dituntut juga pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp773,832,058 subsidair pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.
Sedangkan terdakwa Jainuri dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair selama 3 bulan kurungan.
Seperti diketahui, terdakwa Irwan Budianur Direktur CV Komarudin Jaya yang melaksanakan pekerjaan bersama-sama terdakwa Jainuri selaku Ketua Tim Pendiri Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai tahun anggaran 2017 tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai secara swakelola sesuai Surat Perjanjian Kerjasama.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Tengah, telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp793,832,058. (fer)
Foto: Terdakwa Irwan Budianur (kanan) dan terdakwa Jainuri (kiri) mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (13/4/2023). fer