• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 18 April 18 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Terbukti Korupsi, Oknum Anggota DPRD Kobar Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Kamis 13 April 2023
in Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta terhadap Irwan Budianur, terdakwa korupsi pembangunan unit sekolah baru SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun anggaran 2017.

Hakim menyatakan oknum anggota DPRD Kobar periode 2019-2024 dan merupakan Direktur CV Komarudin Jaya yang melaksanakan pekerjaan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

BeritaTerkait

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP).

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Irwan Budianur membayar uang pengganti sebesar Rp773,832,058 subsidair pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Achmad Peten Sili membacakan putusannya di Palangka Raya, Kamis (13/4/2023) pagi.

Dalam kesempatan itu, Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang bersih dari korupsi dan tidak merasa bersalah.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Irwan Budianur belum pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan atau proyek bisa dimanfaatkan.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Irwan Budianur melalui penasihat hukumnya Anwar Sanusi maupun jaksa penuntut umum dari Kejari Kobar menyatakan pikir-pikir.

Pada persidangan berikutnya, Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis kepada terdakwa kedua kasus yang sama, Jainuri selaku Ketua Tim Pendiri Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai tahun anggaran 2017 dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan.

Terhadap putusan itu, terdakwa Jainuri diwakili penasihat hukumnya Edi Rosandi dan Jeffri Seran menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum.

Vonis yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan yang digelar pada 9 Maret 2023.

Pasalnya, terdakwa Irwan Budianur dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp250 subsidair selama 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan primair.

Dia dituding telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Irwan dituntut juga pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp773,832,058 subsidair pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Jainuri dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair selama 3 bulan kurungan.

Seperti diketahui, terdakwa Irwan Budianur Direktur CV Komarudin Jaya yang melaksanakan pekerjaan bersama-sama terdakwa Jainuri selaku Ketua Tim Pendiri Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai tahun anggaran 2017 tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai secara swakelola sesuai Surat Perjanjian Kerjasama.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Tengah, telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp793,832,058. (fer)

Foto: Terdakwa Irwan Budianur (kanan) dan terdakwa Jainuri (kiri) mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (13/4/2023). fer

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Jumat 10 April 2026
Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Senin 16 Maret 2026
Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

Senin 16 Maret 2026
Civitas Akademika UPR Gelar Bukber Pererat Kebersamaan antar Sesama

Civitas Akademika UPR Gelar Bukber Pererat Kebersamaan antar Sesama

Selasa 10 Maret 2026

Berita Terbaru

  • 93 Guru SD Kapuas Kalteng Ikuti Kelas In-Service PKGSD Kamis 16 April 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Gala Dinner Kegiatan TP2DD Kalimantan Selatan Kamis 16 April 2026
  • Ratusan Pelayat Iringi Pemakaman ‘Ibunya Orangutan Kalimantan’ Kamis 16 April 2026
  • FDA Serahkan Sejumlah Bantuan dan Ajak Civitas Akademika IAKN Ikuti Program NasDem Tour Rabu 15 April 2026
  • Reses Perseorangan di IAKN Palangka Raya, FDA Bantu Mahasiswa Asal Papua Selesaikan Tugas Akhir Rabu 15 April 2026


Next Post
Wakapolda Kalteng: Banggalah Menjadi Anggota Biroops

Wakapolda Kalteng: Banggalah Menjadi Anggota Biroops

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.